Pemerintah Tunda Pajak E-commerce

Tika M. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Tunda Pajak E-commerce

Gambar atau konten salah?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda penerapan pajak e-commerce. Kebijakan ini seharusnya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan sampai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai sudah pulih.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa berbagai indikator ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk memberlakukan pajak tersebut. Ia memperkirakan penundaan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa keputusan untuk menerapkan pajak e-commerce tidak hanya didasarkan pada angka pertumbuhan ekonomi. Data terbaru menunjukkan pertumbuhan ekonomi hingga kuartal II-2026 mencapai 5,29%. Namun, ada faktor lain yang dipertimbangkan.

"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," jelasnya.

Pemerintah akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang mengatur penundaan ini. Bagi para penjual yang sudah terlanjur dipungut pajaknya, Kemenkeu juga menyiapkan mekanisme pengembalian dana.

Perlu dicatat, penangguhan ini hanya berlaku untuk transaksi di dalam negeri. Untuk penjualan dari luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) tetap beroperasi sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," pungkas Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang di platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Mekanisme ini disebut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Targetnya, kebijakan ini bisa menambah penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Sebelumnya, penerimaan dari sektor ini berkisar antara Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak. Keempatnya adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Para platform ini diberi waktu satu bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem sebelum aturan diterapkan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Keputusan menunda pajak e-commerce ini menunjukkan pemerintah masih berhati-hati. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,29% dianggap belum cukup kuat jika dilihat dari sisi daya beli masyarakat dan kepercayaan konsumen. Pemerintah memilih menunggu hingga indikator-indikator tersebut benar-benar menunjukkan perbaikan yang signifikan.

penundaan pajak e-commercedaya beli masyarakatkondisi ekonomiMenteri KeuanganPMK penundaanpengembalian danapertumbuhan ekonomi

Komentar

Memuat komentar...