Pemerintah Tunda Peninjauan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Gambar atau konten salah?
Pemerintah memutuskan menunda peninjauan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Keputusan ini muncul setelah kebijakan baru yang mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket domestik antara 9-13%. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur dan biaya perawatan pesawat akibat konflik di Timur Tengah.
Di Jakarta, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan alasan penundaan. Ia mengatakan, “Kita belum membicarakan mengenai TBA, karena memang dari TBA tersebut biaya operasi itu yang paling tinggi memang adalah avtur, kemudian perawatan sama sewa. Jadi dua komponen yang sangat berpengaruh, yakni avtur, kemudian maintenance, itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kenaikannya dengan fuel surcharge dan pemberlakuan biaya masuk 0 untuk sparepart ya,” pada Kamis, 09 April 2026.
Ia menambahkan bahwa evaluasi TBA juga dipengaruhi oleh kondisi industri yang sedang memasuki low season. Low season ini terjadi setelah periode mudik lebaran 2026. “Jadi kita tidak membicarakan dulu mengenai TBA apalagi sekarang kondisinya low season. Biasanya kalau low season justru airlines itu tidak mau naikin harga karena kondisinya memang tidak cukup favorable buat mereka bicara tarif batas atas,” jelasnya.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sebelumnya menyerukan pemerintah segera menerapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan TBA. Permintaan ini muncul bersamaan dengan kenaikan harga avtur yang mulai berlaku pada Rabu, 01 April 2026.
Menurut data INACA, harga avtur untuk penerbangan domestik pada periode 01-30 April 2026 naik rata-rata 70%. Sedangkan untuk penerbangan internasional naik 80%, meski variasi per bandara berbeda dibandingkan harga pada 01-31 Maret 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menegaskan dalam keterangan tertulis pada Rabu, 01 April 2026, “Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar beliau.
Perubahan ini diharapkan dapat menstabilkan biaya operasional maskapai yang sangat dipengaruhi oleh avtur dan perawatan pesawat. Pemerintah juga telah mengimplementasikan biaya masuk nol untuk sparepart sebagai bagian dari upaya mengurangi beban biaya.
Dengan penundaan evaluasi TBA, pemerintah menunggu kondisi pasar yang lebih stabil. Low season biasanya membuat maskapai enggan menaikkan harga, sehingga penyesuaian tarif masih menunggu waktu yang tepat.
Secara keseluruhan, pemerintah, maskapai, dan asosiasi penerbangan berusaha menyeimbangkan kebutuhan biaya operasional dengan kenyamanan konsumen. Kenaikan harga avtur yang signifikan menuntut penyesuaian tarif yang realistis, namun penundaan evaluasi TBA menandakan kehati-hatian dalam menghadapi dinamika pasar penerbangan domestik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rapat Maraton ESDM‑PLN untuk Mencegah Listrik Padam Selanjutnya
Pemerintah Selesaikan Prastudi 13 Proyek Hilirisasi Rp239 T
DJBC Berhentikan Penyelundupan 8,26 Juta Rokok di Merak
MoU Dirjen PKH Rencanakan Hilirisasi Ayam Terintegrasi
MRT Tutup Pintu Stasiun Dukuh Atas & Bundaran HI Selama Demo
Pajak: Kantor DJP Sita Aset Baja, 3 Apartemen di Kelapa Gading
Berita Terbaru
Bensin RON 92 Naik Rp4.000, Mobil Pertimbangkan Motor
Timnas Korea Selatan Kalahkan Republik Ceko 2-1 di Meksiko
LPDP Nurturing 2026: 250 Kuota, Pendaftaran Hingga 5 Juli
Timnas U-19 Indonesia Kalah 0-1 di Semifinal AFF U-19 2026
Messi Timnas Argentina, Siap Pecahkan Rekor Piala Dunia
Rapat Maraton ESDM‑PLN untuk Mencegah Listrik Padam Selanjutnya
Kabupaten Bandung Normalisasi Sungai untuk Hindari Banjir 2026
Puasa dan Doa 1 Muharram: 7 Amalan Rekomendasi Khusus
