Pajak: Kantor DJP Sita Aset Baja, 3 Apartemen di Kelapa Gading

Rizki W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pajak: Kantor DJP Sita Aset Baja, 3 Apartemen di Kelapa Gading

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) telah menyita aset seorang Wajib Pajak yang bergerak di industri baja. Aset yang disita terdiri dari tiga unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan nilai perkiraan lebih dari Rp 1 miliar, serta sejumlah rekening bank.

Langkah penyitaan ini diambil setelah upaya penagihan persuasif dan humanis yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani menjelaskan bahwa tindakan ini berhasil setelah dilakukan serangkaian penagihan, mulai dari surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui konseling, imbauan, dan undangan kepada Penanggung Pajak sesuai arahan pimpinan.

Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan dan undangan kepada Penanggung Pajak sesuai arahan pimpinan,” ujar Abdul Gani dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).

Penahanan aset merupakan bagian dari penegakan hukum yang sah secara konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Abdul Gani menegaskan bahwa KPP Wajib Pajak Besar Dua berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum perpajakan baik dari sisi administrasi maupun pidana.

Menurutnya, tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. “Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan,” imbuhnya.

Melalui penyitaan aset diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Abdul Gani memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam proses eksekusi tersebut. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi dan kolaborasi seluruh jajaran dalam rangka mengamankan hak negara serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan,” pungkas Abdul Gani.

Kesimpulannya, penyitaan aset ini menegaskan komitmen lembaga pajak dalam menegakkan peraturan, sekaligus menyoroti pentingnya pembayaran pajak tepat waktu untuk mendukung program kesejahteraan nasional.

Penyitaan asetKPP Wajib Pajak Besar DuaSurat TeguranSurat PaksaKonseling pajakProgram kesejahteraan rakyat

Komentar

Memuat komentar...