DJBC Berhentikan Penyelundupan 8,26 Juta Rokok di Merak

Fitri A. · 1 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DJBC Berhentikan Penyelundupan 8,26 Juta Rokok di Merak

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap cara pelaku menyelundupkan jutaan batang rokok tanpa cukai. Operasi ini berhasil digagalkan di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa pelaku menyamarkan muatan rokok dengan pakan ternak. “Baik terima kasih pertanyaannya modusnya yang ada pelaku menutupi ataupun mengelabui petugas dengan menyamarkan menyamarkan angkutannya dengan ini kebetulan menggunakan pakan ternak, ini untuk mengelabui ataupun menyamarkan,” ujarnya di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada hari Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Djaka, pakan ternak dipilih karena dapat menutupi aroma khas rokok yang biasanya mudah terdeteksi saat pemeriksaan lapangan. “Seperti ketahui bahwa kalau kita menghirup aroma rokok kan itu sangat spesifik. Ini digabung dengan pakan ternak pasti tujuan utamanya adalah untuk menghindari identifikasi dari petugas,” tambahnya.

Djaka menegaskan bahwa modus ini bukan hal pertama yang ditemui. “Karena beberapa kali kita menemukan modus seperti itu sehingga ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh petugas di lapangan dengan teliti melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Dalam penindakan ini, Bea Cukai berhasil menghentikan peredaran 8,26 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua truk dari Pulau Jawa dan Sumatera. Dari operasi tersebut, negara diperkirakan terhindar dari kerugian penerimaan sebesar Rp 7,9 miliar.

Peristiwa ini menegaskan bahwa upaya penyelundupan rokok ilegal terus berlanjut, namun petugas Bea Cukai tetap aktif memantau dan menindak setiap modus yang muncul. Dengan metode penyamaran yang canggih, pelaku mencoba mengelabui pemeriksaan, namun kebijakan dan ketelitian petugas berhasil memblokir aliran barang ilegal tersebut, menjaga penerimaan negara dan kesehatan publik.

Penyelundupan rokokDjaka Budi UtamaMerakpakan ternakpemeriksaan lapangan8,26 juta batang rokok ilegalkerugian penerimaan Rp 7,9 miliarBea Cukai

Komentar

Memuat komentar...