Pemerintah Tunda TBA, Biaya Avtur Naik 70% Jadi Fokus
Gambar atau konten salah?
Jakarta, Pemerintah Indonesia sedang meninjau ulang tarif batas atas (TBA) tiket pesawat karena kenaikan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan bisnis maskapai dalam negeri.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (06 April 2026), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, “Terkait TBA, kita sepakat untuk menunda dulu pembicaraannya, yang kita lakukan saat ini adalah menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur di pasar global.”
Meski belum ada pembahasan baru tentang TBA, pemerintah telah mengizinkan maskapai menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38%. Dudy menjelaskan, “Penetapan fuel surcharge berdasarkan hasil pembicaraan kami dengan pihak maskapai. Kalau dari airlines, sebenarnya mereka minta naiknya sampai sekitar 50%. Tapi setelah kami gali masing-masing pos biaya mereka, kami sampai pada kesimpulan bahwa 38% ini adalah angka yang ideal agar industri penerbangan tidak terpukul drastis, namun daya beli masyarakat tetap bisa menjangkau.”
Selain avtur, Dudy menambahkan bahwa komponen penentu besaran harga tiket lainnya adalah ongkos pemeliharaan dan spare part pesawat. Ia menegaskan, “Tapi spare part kan sudah dibebaskan. Jadi TBA tidak terlalu signifikan lagi sekarang, walaupun nanti akan dibahas. Tapi yang paling penting adalah sekarang bagaimana sesegera mungkin kita mengatasi kenaikan avtur itu.”
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan TBA tiket penerbangan domestik. Permintaan ini terkait dengan kenaikan harga avtur yang mulai berlaku hari ini, Rabu (01 April 2026). Menurut INACA, harga avtur untuk domestik per 1-30 April 2026 naik rata-rata 70%, sedangkan untuk internasional naik 80%, namun berbeda tiap bandara dibanding harga per 1-31 Maret 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menegaskan, “Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.”
Ia menambahkan, “Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional.”
Dengan harga avtur yang melonjak, pemerintah dan maskapai berusaha menyeimbangkan biaya operasional dan aksesibilitas bagi masyarakat. Langkah penyesuaian TBA dan fuel surcharge diharapkan dapat memitigasi dampak harga bahan bakar pada tiket domestik, sambil memastikan maskapai tetap layak secara finansial dan aman dalam penerbangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OPEC+ Setujui Kenaikan Produksi Minyak 188.000 Barel per Hari Mulai Agustus 2026
Kemendag Sanksi Tegas Produsen Minyakita Berbau Solar
Mentan Kucurkan Rp1,33 Triliun untuk Pertanian Papua Selatan
Harga Cabai dan Bawang Merah Anjlok, Daging Sapi Naik Tipis
Qodari: Komisaris BUMN Butuh Akal Sehat dan Niat Baik
Diskon Penyeberangan Capai 90 Persen Target
Berita Terbaru
Shopee Jamin Belanja Tiba 1 Jam, Telat Dapat Voucher
Gubernur Jambi Ancam Cabut Izin SPBU yang Layani Pelangsir Solar
Gempa Venezuela: Korban Tewas 3.342, Pemakaman Massal Dimulai
Balita Tewas Digigit Ular Weling Saat Tidur di Rumah
SIM Keliling Bandung: Jadwal 6-11 Juli 2026
Bryan Johnson Didiagnosis Autoimmune Gastritis, Lambung Serang Dirinya Sendiri
Neymar Pensiun dari Timnas Usai Brasil Tersingkir
OPEC+ Setujui Kenaikan Produksi Minyak 188.000 Barel per Hari Mulai Agustus 2026
