Pemerintah Turunkan Standar Emas Bebas PPN ke 99 Persen
Gambar atau konten salah?
Pemerintah berencana mengubah aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang perhiasan. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 September 2026.
Aturan baru ini akan menurunkan standar kandungan logam mulia yang bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Saat ini, aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 hanya memberikan fasilitas bebas PPN untuk emas dengan kemurnian 99,99 persen. Pemerintah ingin mengubahnya menjadi 99 persen.
"Kemudian untuk industri perhiasan nanti akan dibuatkan standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan (bebas) PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99 persen," kata Airlangga. Ia menambahkan bahwa regulasi yang berlaku sekarang hanya untuk mereka yang memiliki kemurnian 99,99 persen. "Ini akan ada perbaikan daripada PP," ujarnya.
Rencana ini akan mulai berlaku pada tahun 2027. Airlangga menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari program stimulus ekonomi yang akan dilanjutkan. Program ini sudah dibahas langsung di Istana Kepresidenan bersama Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan yang berlaku sekarang, ada tiga syarat agar emas batangan bisa mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Pertama, emas harus berbentuk batangan. Kedua, kadar emas paling rendah 99,99 persen. Ketiga, kadar emas itu harus dibuktikan dengan sertifikat.
Penurunan standar dari 99,99 persen menjadi 99 persen ini bisa membantu industri perhiasan. Banyak pelaku usaha yang kesulitan memenuhi standar kemurnian yang sangat tinggi. Dengan aturan baru, lebih banyak produk perhiasan yang bisa menikmati fasilitas bebas PPN.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
