Pemerintah Jamin Sumber Dana Pembeli Obligasi Danantara Tidak Diperiksa
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui bahwa pemerintah akan memberikan perlakuan istimewa kepada para pembeli surat utang yang diterbitkan oleh BPI Danantara. Dua instrumen obligasi tersebut adalah Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Perlakuan khusus ini sudah tercantum dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau yang lebih dikenal dengan UU P2SK. Undang-undang ini telah disahkan beberapa waktu lalu oleh pemerintah dan DPR. Di dalam regulasi tersebut, terdapat poin yang secara spesifik menyebutkan bahwa pembeli surat utang Danantara bisa mendapatkan perlindungan dari sisi hukum.
Purbaya menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, pemerintah tidak akan mempersoalkan dari mana asal-usul sumber dana yang digunakan untuk membeli surat utang itu. Namun di luar ketentuan itu, ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lainnya tetap bisa berjalan.
"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang (tidak legal)... tapi uang yang masuk situ aman," ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Saat ditanya apakah aturan ini berpotensi mengakomodasi praktik pencucian uang, Purbaya menjawab bahwa langkah ini justru diambil agar dana tersebut tetap berada di dalam sistem keuangan nasional. Ia menekankan bahwa lebih baik dana itu masuk ke dalam perekonomian dalam negeri daripada terus mengalir ke luar negeri.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, dalam UU P2SK pada Pasal 50A, disebutkan bahwa surat utang tersebut diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pada ayat (3) pasal yang sama, penerbitan surat utang oleh Danantara harus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko. Semua itu harus dikelola dengan memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Pada ayat berikutnya, pembelian surat utang negara ini dinyatakan sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Selanjutnya, pada ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus bagi investor surat utang tersebut. Perlindungan ini mencakup pidana pajak hingga gugatan perdata.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Pada ayat (6), data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak bisa dijadikan dasar untuk pengenaan pajak dan bukti hukum di pengadilan. Kemudian pada ayat (7) ditegaskan bahwa perlakuan khusus ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
Pada ayat selanjutnya, aturan ini juga memberikan kewenangan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan atau menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Investor surat utang tersebut juga bisa mengikuti program pengampunan pajak.
"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.
Secara keseluruhan, kebijakan ini dirancang untuk menarik minat investor besar agar mau menempatkan dananya di dalam negeri. Pemerintah memilih untuk memberikan kelonggaran pada aspek tertentu demi menjaga agar dana tersebut tetap mengalir ke dalam sistem keuangan nasional dan bisa digunakan untuk pembangunan. Meski ada risiko kecil, langkah ini dinilai lebih baik dibandingkan membiarkan uang tersebut beredar di luar sistem.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Purbaya: Kapal dan pemiliknya kini jadi sasaran hukum impor baju bekas
Raffi Ahmad Kuasai 78,68% Saham RANS, IPO Juli 2026
Lima Perusahaan Siap IPO di BEI Pekan Pertama Juli 2026
IHSG Melemah Sehari Jelang Pengumuman Klasifikasi Pasar MSCI
Dolar AS Menguat 28 Poin ke Rp 17.871
RANS Siap IPO, Harga Saham Rp 135-170
Berita Terbaru
Pemerintah Jamin Sumber Dana Pembeli Obligasi Danantara Tidak Diperiksa
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tak Akan Kembali Seperti Sebelum Perang
GPIM Deklarasi, Luncurkan Tiga Program Nyata
Banjir Surabaya: 30 Titik Terendam, BPBD Keruk Genangan
Tafari's Kitchen: Restoran Obama untuk Kenangan Sang Koki
Pendakian Tektok Rinjani Diizinkan Kembali, Wajib Bawa Surat Rekomendasi
Yordania Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Dua Kekalahan