Purbaya: Kapal dan pemiliknya kini jadi sasaran hukum impor baju bekas

Nita W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Purbaya: Kapal dan pemiliknya kini jadi sasaran hukum impor baju bekas

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan memperluas tindakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal. Fokus baru ini tidak hanya pada penyitaan barang, tetapi juga pada pemilik kapal yang terlibat dalam pengangkutan barang ilegal tersebut. Langkah ini diambil untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku penyelundupan.

Selama ini, menurut Purbaya, penindakan yang dilakukan hanya sebatas penyitaan barang selundupan. Sementara itu, pihak yang mengangkut pakaian bekas ilegal sering kali lolos tanpa sanksi. "Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal, atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini. Saya yakin di masa lalu biasanya lepas-lepas saja kan, penahanan barang-barangnya saja," ujar Purbaya dalam konferensi pers penindakan peti kemas berisi pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa pola penindakan ini serupa dengan yang telah diterapkan pada penindakan rokok ilegal. Dalam kasus rokok, pemilik mobil dan sopir yang membawa mobil berisi rokok ilegal juga ditindak secara hukum. "Sekarang kita akan lakukan seperti di darat. Di darat itu kalau ada produsen, penjual, atau pelaku ilegal rokok, biasanya yang ditahan hanya rokoknya saja, mobilnya lepas, sopirnya lepas. Sekarang saya tahan mobilnya sama sopirnya juga untuk menimbulkan efek jera. Di sini juga sama, saya akan kerjakan seperti itu," terang Purbaya.

Mengenai pihak yang mengimpor baju bekas secara ilegal, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah akan mendalami proses tersebut bersama aparat penegak hukum sebelum melakukan penindakan. "Nanti untuk importirnya akan kita periksa lebih lanjut bekerja sama dengan pihak kepolisian. Polda Metro akan menindaklanjuti proses penyidikan dan pidananya. Jadi ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja, hukumannya akan semakin kuat ke depan," ujarnya.

Pada hari yang sama, Purbaya menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran pakaian dan tas bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Barang-barang tersebut diduga diimpor secara ilegal dari luar negeri.

Penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok terhadap 43 peti kemas yang kedapatan mengangkut pakaian bekas impor ilegal. Selain itu, penindakan juga dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat, yang diduga menjadi tempat penimbunan baju bekas impor ilegal dalam jumlah besar.

Purbaya menjelaskan, penindakan terhadap 43 kontainer ballpress di Tanjung Priok bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu, 17 Juni 2026. Informasi itu mengungkap dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora di Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Jalur masuk barang-barang ilegal ini diduga melalui wilayah perbatasan Kalimantan dengan negara tetangga. Barang kemudian dikumpulkan di kawasan perbatasan sebelum secara bertahap didistribusikan ke wilayah Indonesia. Sementara itu, asal barang diperkirakan berasal dari berbagai negara, seperti China, Korea, dan negara lainnya.

Pemerintah kini berupaya memperkuat penegakan hukum dengan menargetkan tidak hanya barang selundupan, tetapi juga seluruh rantai distribusi, termasuk pemilik kapal dan importir. Langkah ini diharapkan dapat memutus praktik impor pakaian bekas ilegal yang selama ini sulit diberantas. Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, efek jera diharapkan dapat mencegah pelaku untuk mengulangi tindakan serupa di masa depan.

impor ilegalpakaian bekaspenyitaanpemilik kapalefek jerapenegakan hukumbea cukai

Komentar

Memuat komentar...