Pemotongan Pajak Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Berlanjut 2027

Lina F. · 2 min baca · 2 jam lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Pemotongan Pajak Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Berlanjut 2027

Gambar atau konten salah?

Pemerintah memastikan kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta per bulan akan berlanjut pada tahun 2027. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Airlangga, sekitar 7,5 juta pekerja akan menerima manfaat dari keringanan pajak ini. Sebelumnya, kebijakan serupa sudah berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

"Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," jelas Airlangga usai rapat terbatas pada Rabu, 30 September 2026.

Ada perubahan penting dalam kriteria penerima kebijakan tahun depan. Sebelumnya, fasilitas pajak ini hanya menyasar pekerja di sektor tertentu. Sektor-sektor itu meliputi:

  • Industri padat karya
  • Pariwisata
  • Perhotelan
  • Restoran
  • Kafe

Semua pekerja di sektor tersebut harus memiliki gaji di bawah Rp 10 juta untuk bisa menikmati keringanan ini. Namun, rencananya tahun depan aturan ini akan diperluas. Tidak lagi terbatas pada sektor-sektor tertentu.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," ujar Airlangga.

Artinya, pekerja di bidang apa pun — asalkan penghasilannya belum mencapai Rp 10 juta per bulan — berpotensi mendapatkan pengurangan PPh Pasal 21. Perluasan ini mencakup lebih banyak jenis pekerjaan dan industri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Dengan target 7,5 juta penerima, jumlah pekerja yang terbantu akan sangat besar. Perubahan kriteria dari sektoral menjadi universal juga membuat aturan ini lebih sederhana dan mudah diakses.

pemotongan PPh Pasal 21gaji di bawah Rp 10 jutakebijakan berlanjut 20277,5 juta pekerjaperluasan sektorkeringanan pajakAirlangga Hartarto

Komentar

Memuat komentar...