Pengusaha Perjalanan Gelapkan Rp170 Juta untuk Cicilan Rumah
Gambar atau konten salah?
Seorang pengusaha perjalanan bernama Leng Steven Santoso didakwa menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi, bukan untuk membeli tiket pesawat seperti yang dijanjikan. Uang ratusan juta rupiah yang ditransfer oleh seorang korban, Peggy Stevi Kurniawati, justru dipakai untuk membayar tagihan kartu kredit dan cicilan rumah terdakwa.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menyampaikan bahwa dana sekitar Rp170 juta yang dikirimkan korban tidak pernah digunakan untuk membeli tiket perjalanan ke Jepang dan Hong Kong. Sebaliknya, uang tersebut dipindahkan ke rekening bank DBS milik Steven dan kemudian dibagi-bagi untuk berbagai kebutuhan pribadi.
"Uang yang senilai Rp170 juta sekian itu digunakan untuk mutar lah, mungkin tiket yang lain, terus untuk bayar tagihan kartu kredit, bayar cicilan rumah," kata Damang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 04 Juli 2026.
Menurut jaksa, begitu menerima transfer dari korban, Steven langsung memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya. Dari sana, uang itu disebar untuk keperluan lain. Tidak ada bukti bahwa terdakwa pernah berusaha membeli tiket untuk korban. "Begitu dapat uang itu ya ditransfer sama dia ke rekening bank DBS. Kan bayarnya ke bank BCA itu si korban. Oleh dia ditransfer ke DBS-nya dia, habis itu disebar-sebar uang itu untuk keperluan pribadinya, untuk bayar cicilan. Berarti kan sebenarnya nggak ada upaya pembelian tiket ya atau kalaupun ada, nggak pernah dibayar lah sama dia," jelas Damang.
Korban, Peggy, sebelumnya pernah membeli tiket melalui Steven. Karena pengalaman sebelumnya berjalan lancar, ia tidak menaruh curiga ketika kembali bertransaksi untuk liburan keluarga. Peggy mentransfer uang ratusan juta rupiah untuk membeli tiket perjalanan ke Jepang dan Hong Kong bagi lima hingga enam anggota keluarganya. Namun, tiket yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan.
"Jadi, sebenarnya pernah beli di terdakwa ini si korban, makanya dia kan udah percaya itu, udah pernah beli sekali. Akhirnya beli lagi untuk sekeluarga, untuk lima atau enam orang, saya agak lupa. Itu tiket ke Jepang, terus ke Hongkong, ya liburan lah. Akhirnya langsung transfer ya, langsung transfer ke terdakwa, ternyata oleh terdakwa enggak dibelikan tiket itu," tutur Damang.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kepercayaan yang dibangun dari transaksi sebelumnya justru dimanfaatkan. Korban yang sudah pernah membeli tiket dari terdakwa merasa aman untuk kembali bertransaksi dalam jumlah besar. Padahal, dana yang dikirimkan tidak pernah sampai ke maskapai penerbangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gugatan Yayasan Waskito Turen Ditolak PN Kepanjen
BRIN Dorong Indonesia Siapkan Transisi ke Bioetanol E20
Pasokan SPHP dan Minyak Kita di Banyuwangi Macet
FTAB UB Bangun Fasilitas Olah Limbah B3 Pertama
Kanada vs Maroko Buka Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
BRIN: Riset Kampus Sulit Sampai ke Industri
Berita Terbaru
Pengusaha Perjalanan Gelapkan Rp170 Juta untuk Cicilan Rumah
Empat Warga Desa Ketitang Wetan Luka Diserang Gerombolan
Diskon 60%+20% Sepeda Transmart Hari Ini
Jadwal KMP Takabonerate Juli 2026: Bira ke Selayar
Gugatan Yayasan Waskito Turen Ditolak PN Kepanjen
Strategi Diskon GoFood: Untung Tanpa Bikin Rugi
19 Petinju RI Siap Rebut Emas di Kejuaraan Tinju Asia 2026
