Pengontrak Bantah Minta Rp60 Juta, Konflik Rumah Surabaya Makin Panas

Rizki W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pengontrak Bantah Minta Rp60 Juta, Konflik Rumah Surabaya Makin Panas

Gambar atau konten salah?

Konflik rumah di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya, kembali memanas. Kasus yang sempat ramai di media sosial ini memasuki babak baru setelah pihak yang mengontrak akhirnya angkat bicara. Mereka membantah tudingan yang menyebutkan telah meminta uang kompensasi sebesar Rp 60 juta sebagai syarat untuk meninggalkan rumah tersebut.

Titik (46), salah satu penghuni rumah, dengan tegas menyatakan bahwa keluarganya tidak pernah menyebut angka Rp 60 juta kepada pemilik tanah sah, Bambang Hariyono. Ia merasa tidak pantas meminta ganti rugi sebesar itu sebagai seorang pengontrak.

"Dari kita nggak ada omongan nominal Rp 60 juta, nggak ada. Lagian nggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu," ujar Titik saat ditemui di lokasi pada Selasa, 07 Juli 2026.

Sayangnya, Titik tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah yang sebenarnya diharapkan oleh keluarganya dari pemilik rumah. Menurutnya, angka kompensasi Rp 5 juta per kepala keluarga yang ditawarkan oleh Bambang juga terlalu kecil.

Nominal Rp 5 juta per KK itu, kata Titik, disampaikan Bambang saat proses mediasi di kelurahan. Angka yang sama kemudian disepakati kembali saat Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun ke lokasi pada 24 Juni lalu.

Titik juga mengungkapkan bahwa sebelum muncul angka Rp 5 juta, pihak Bambang sempat hanya mau memberikan uang kompensasi sebesar Rp 500 ribu agar rumah segera dikosongkan.

"Lah sekarang loh uang Rp5 juta saja mau dapat kontrakan apa di Surabaya? Apalagi Rp500 ribu," katanya dengan nada kesal.

Menanggapi tuduhan bahwa keluarganya 'numpang gratis', Titik menjelaskan bahwa rumah itu sudah ditempati selama 3 generasi, dimulai dari neneknya. Sang nenek, menurut Titik, selalu rutin membayar uang sewa tanah setiap bulan.

"Tapi hanya sewa tanah saja, jadi rumah ini yang membangun, renovasi itu mbah saya semua," jelas Titik.

Ia melanjutkan, setelah neneknya meninggal dunia lima tahun lalu, pemilik tanah sebelum Bambang sempat membuat surat perjanjian tertulis dengan dirinya. Isi surat itu mengizinkan Titik untuk tetap menempati sisa bangunan tanpa dikenakan biaya sewa, dengan syarat rumah tidak dirobohkan.

Konflik mulai memuncak saat lahan itu dibeli oleh Bambang pada tahun 2014. Situasi semakin rumit setelah balik nama sertifikat (SHM) dilakukan pada tahun 2018. Sejak saat itulah Titik diminta untuk angkat kaki.

Saat ini, kondisi di lokasi sengketa cukup memprihatinkan. Bagian depan rumah sudah mulai dirobohkan, sementara bagian belakang masih utuh. Titik mengaku sebenarnya tidak menolak untuk pindah. Namun, ia merasa tenggat waktu 1 bulan yang diberikan pasca-mediasi terlalu singkat dan memberatkan. Apalagi setelah dirinya viral di media sosial.

"Apalagi saya habis viral, makin susah buat cari kontrakan," pungkas Titik.

Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya sengketa tanah warisan yang melibatkan tiga generasi penghuni. Titik dan keluarganya telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun, bahkan ikut membangun dan merenovasi bangunan. Di sisi lain, Bambang sebagai pemilik sah tanah memiliki hak untuk menggunakan lahannya. Perbedaan persepsi tentang nilai kompensasi yang wajar menjadi inti permasalahan, dengan angka Rp 5 juta per KK dinilai terlalu kecil oleh pihak pengontrak, sementara tawaran awal Rp 500 ribu dianggap tidak masuk akal untuk mencari tempat tinggal di Surabaya.

konflik rumahkompensasipengontraksengketa tanahSurabayamediasiviral

Komentar

Memuat komentar...