Perhutani Buka Opsi Damai Kasus Kayu Jati Petani Bojonegoro
Gambar atau konten salah?
Perum Perhutani kini membuka kemungkinan untuk menyelesaikan kasus dugaan pencurian dua potong kayu jati melalui mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Kasus ini melibatkan Suginanto (44), seorang petani dari Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, pihak Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Padangan, Bojonegoro menolak penyelesaian secara damai. Mereka beralasan ingin memberikan efek jera. Namun kini, manajemen pusat Perum Perhutani sedang mendalami secara menyeluruh duduk perkara kasus tersebut.
"Dalam proses ini, Manajemen telah meminta pertimbangan dan pandangan dari Divisi Hukum dan Kepatuhan untuk mengkaji opsi apakah dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif)," demikian pernyataan resmi Perhutani pada Selasa, 22 September 2026.
Perhutani pusat menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan KPH Padangan terhadap Sugianto merupakan prosedur standar operasional. Tindakan ini bagian dari upaya menegakkan fungsi perlindungan kawasan hutan.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola kawasan hutan, Perum Perhutani memiliki kewajiban konstitusional. Mereka harus menjaga, melindungi, dan melestarikan keberadaan hutan negara beserta seluruh aset di dalamnya.
Meski begitu, Perum Perhutani menekankan bahwa penegakan hukum di wilayah kerjanya tidak hanya mengedepankan aspek hukuman. Perusahaan juga memperhatikan aspek kemanusiaan, sosial, serta latar belakang ekonomi masyarakat sekitar hutan. Prinsip kepedulian dan keadilan yang humanis menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan.
"Perum Perhutani sangat terbuka untuk berkolaborasi dan berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian, aparat penegak hukum terkait, serta tokoh masyarakat guna merumuskan skema penyelesaian terbaik yang berkeadilan tanpa mengabaikan aspek edukasi perlindungan hutan secara berkelanjutan," tulis pernyataan tersebut.
Suginanto ditangkap polisi hutan pada 29 Juli 2026. Saat itu ia mengambil dua potong kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho. Ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Saat ini Suginanto masih ditahan di Mapolres Bojonegoro. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk apakah pengambilan kayu itu merupakan perbuatan pertama yang dilakukan Suginanto.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengupayakan mekanisme restorative justice (RJ) untuk Suginanto. Namun upaya ini masih terkendala karena pihak Perhutani sebagai pelapor menolak.
Cipto menjelaskan bahwa mekanisme RJ memang sudah diatur dalam KUHAP baru. Namun penerapannya dalam kasus Suginanto terhambat karena penolakan dari pihak pelapor yang menutup pintu damai. "Memang RJ diatur di KUHAP baru, tetapi ada beberapa pertimbangan dari pihak pelapor," ujar Cipto pada Selasa, 22 September 2026.
Selain mempertimbangkan keberatan pelapor, pihak kepolisian juga terus mendalami rekam jejak aksi yang dilakukan Suginanto. Tujuannya untuk memastikan apakah pengambilan kayu jati tersebut murni tindakan spontan atau sudah pernah terjadi sebelumnya. "Masih kami dalami apakah pelaku baru melakukan perkara ini, atau sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," terang Cipto.
Dengan adanya penolakan damai dari Perum Perhutani KPH Padangan, proses hukum terhadap Suginanto dipastikan tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara terpisah, Asisten Perhutani (Asper) KPH Padangan Slamet Wahono menegaskan menolak mekanisme RJ. Ia mengaku ingin memberi pelajaran kepada Suginanto. "Untuk pengajuan RJ kami menolak dengan berbagai alasan. Yang terpenting adalah membuat efek jera terhadap pelaku," tegas Slamet.
Kasus ini menunjukkan benturan antara penegakan hukum dan pertimbangan kemanusiaan. Di satu sisi, Perhutani berwenang melindungi aset negara. Di sisi lain, ada petani miskin yang mengambil kayu untuk kebutuhan hidup. Keputusan akhir akan menentuan apakah keadilan restoratif bisa diterapkan atau proses hukum tetap berjalan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Menkeu Pastikan Tagihan Utang Obligor BLBI Lanjut
Mendag Akui Harga Cabai Rawit Tembus Rp 70.000
Menteri Perdagangan Akhirnya Buka Suara soal Rak Beras Premium Kosong
Pertamina Lampaui Target Emisi Semester I 2026
Satgas BLBI Berakhir, Penagihan Dilimpahkan ke DJKN
ANTAM Raih Penghargaan Internasional Berkat Inovasi Keuangan