Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK

Wulan M. · 2 min baca · 1 jam lalu · 25 dibaca
Bisik.id
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK

Gambar atau konten salah?

Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menjadi topik hangat di kalangan siswa dan orang tua. PIP dirancang untuk menolong murid yang tidak mampu membayar biaya sekolah, supaya mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Apabila siswa atau orang tua ingin tahu apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai penerima PIP Juni 2026, mereka bisa cek secara online lewat laman resmi Kemendikdasmen. Prosesnya sederhana: cukup masukkan NISN dan NIK siswa.

Berikut cara cek status PIP melalui aplikasi SIPINTAR:

  1. Kunjungi https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
  2. Di halaman utama, pilih menu “Cari Penerima PIP”.
  3. Masukkan NISN dan NIK siswa.
  4. Jawab pertanyaan verifikasi yang muncul.
  5. Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
  6. Anda akan melihat status penerimaan PIP secara otomatis.
  7. Pengguna juga dapat melihat status pencairan dana terbaru di Juni 2026.

Jika nama siswa muncul dalam hasil pencarian, berarti siswa tersebut sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, bila data tidak ditemukan, siswa dapat memeriksa kembali data yang dimasukkan atau menghubungi pihak sekolah untuk klarifikasi.

Siapa saja yang berhak menerima PIP? Program ini ditujukan kepada peserta didik yang berada dalam kelompok prioritas. Penetapan penerima didasarkan pada data yang diajukan dan diverifikasi sesuai ketentuan. Penerima PIP tahun sebelumnya tidak otomatis berhak menerima bantuan di tahun berikutnya; sekolah harus mengajukan pembaruan sesuai syarat. Berikut kriteria penerima PIP Juni 2026:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta didik berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, atau orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
  • Peserta didik yang berada di daerah konflik, keluarga terpidana, atau lembaga pemasyarakatan.
  • Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga (3) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Jadwal pencairan PIP 2026 mengikuti peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022. Pencairan dilakukan dalam tiga termin:

  • Termin 1 (Februari – April): khusus penerima KIP.
  • Termin 2 (Mei – September): usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
  • Termin 3 (Oktober – Desember): kategori Termin 1 dan 2 yang belum menerima dana pada periode sebelumnya.

Dengan informasi ini, siswa dan orang tua dapat lebih mudah memantau status bantuan PIP. Cek secara online setiap kali ada pembaruan data, dan pastikan semua data NISN serta NIK sudah benar. PIP tetap menjadi salah satu cara pemerintah membantu pendidikan bagi anak-anak yang kurang mampu.

Program Indonesia PintarKemendikdasmenPIPNISNKIPPenerima PIPPencairan

Komentar

Memuat komentar...