OJK Blokir 32.453 Rekening Judi Online
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank-bank di Indonesia untuk memblokir rekening yang diduga dipakai untuk judi online. Sampai sekarang, sudah lebih dari 32 ribu rekening diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan prosesnya. Pemblokiran dilakukan setelah bank menjalani pemeriksaan ketat yang disebut enhanced due diligence (EDD). Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan transaksi mencurigakan yang dikirim ke PPATK. Hasilnya, sebanyak 32.453 rekening resmi diblokir.
"Terkait hal ini setelah melalui proses EDD sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," kata Dian dalam acara Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Dian juga mengungkapkan data lain. Laporan transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana perjudian naik drastis pada 2025. Kenaikannya mencapai 260,03 persen. Angka ini sejalan dengan meningkatnya kontribusi indikasi perjudian dalam laporan tersebut. Pada Desember 2024, kontribusinya hanya 18,37 persen. Setahun kemudian, di Desember 2025, angkanya melonjak menjadi 48,83 persen.
"Selanjutnya, peningkatan indikasi TPA perjudian yang terjadi dalam tahun 2025 nampaknya masih terus berlanjut, dimana sampai dengan triwulan 1 2026, indikasi TPA perjudian merupakan 35,28% dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan," ungkapnya.
Selain memblokir rekening, OJK mencatat ada 2,8 juta calon nasabah yang ditolak saat ingin membuka rekening karena terkait judi online. Bank juga sudah memutus hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah. Alasannya, transaksi mereka teridentifikasi berhubungan dengan aktivitas judol.
"Data statistik sebagai hasil dari pelaporan yang disampaikan oleh Bapak-Ibu di sektor perbankan kepada PPATK berpotensi menunjukkan kondisi adanya ancaman terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, dan integritas sistem keuangan," pungkas Dian.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa perbankan dan OJK terus bergerak. Mereka tidak hanya memblokir rekening, tapi juga mencegah orang-orang yang terindikasi judi online untuk membuka rekening baru. Langkah ini diambil karena aktivitas judi online dinilai bisa mengganggu stabilitas sosial dan keuangan negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Belanja Pendidikan 2025 Baru 19,1%, Target 20% Terkendala
Menkeu Akui Tantangan Distribusi Makan Bergizi Gratis
Kopdes Merah Putih: Jaringan Distribusi Baru Ekosistem BUMN
Takeda Investasi Rp539 Miliar untuk Bank Plasma di Indonesia
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.300 pada Pekan Ini
DPR Usul Shelter Ojol di Setiap Kecamatan
Berita Terbaru
OJK Blokir 32.453 Rekening Judi Online
Transisi Energi Butuh Keadilan, Bukan Sekadar Teknologi
Bandung Tertibkan 2.225 Reklame Ilegal
Seragam Gratis Batang Kini untuk Semua Sekolah
Kane Bantah Ada Keretakan di Timnas Inggris
Huawei Pura 90s Resmi Meluncur, Indonesia Pasar Berikutnya
Ancaman Bom di SD Jakarta Hanya Iseng, Pelaku Orang Tua Siswa
Belanja Pendidikan 2025 Baru 19,1%, Target 20% Terkendala