Bandung Tertibkan 2.225 Reklame Ilegal
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kota Bandung telah menertibkan sebanyak 2.225 papan reklame yang tidak memiliki izin. Tindakan ini berlangsung dari Januari hingga Juli 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa penegakan aturan adalah dasar utama untuk mewujudkan kota yang aman, nyaman, bersih, dan tertib. Ribuan reklame ilegal itu ditemukan lewat 918 operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Karena itu penegakan aturan tidak boleh berhenti, tetapi harus dilakukan secara adil dan humanis," kata Farhan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Farhan juga menyebutkan bahwa Satpol PP mencatat penertiban terhadap 19 reklame melintang atau bando dari total 66 unit yang ada di Kota Bandung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keindahan kota.
Selain itu, sebanyak 145 tindakan penegakan hukum juga tercatat dilakukan selama periode yang sama. Tindakan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, seperti penjualan minuman beralkohol tanpa izin, pedagang kaki lima (PKL), penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran izin usaha, perusakan trotoar, hingga pelanggaran ketertiban umum lainnya.
Dalam periode tersebut, Satpol PP menyita 7.217 botol minuman beralkohol ilegal. Mereka juga menjaring 477 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PPKS) yang kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
Dari seluruh rangkaian penegakan peraturan daerah (Perda) ini, pemerintah berhasil mengumpulkan denda administrasi sebesar Rp113 juta untuk kas daerah. Selain itu, ada pula pidana denda sebesar Rp63,6 juta yang diperoleh melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Farhan memastikan bahwa semua langkah ini adalah bagian dari upaya membangun budaya tertib di Kota Bandung. "Penegakan aturan bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menjaga keseimbangan hak setiap orang agar Kota Bandung menjadi kota yang aman, tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan," ujarnya.
Penertiban reklame ilegal ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya Pemkot Bandung dalam menata kota. Dengan jumlah reklame yang ditertibkan mencapai ribuan, terlihat bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi di ruang publik. Namun, langkah tegas pemerintah menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan secara konsisten.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Polisi Puncak: Berjibaku Lawan Macet Tiap Akhir Pekan
Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Ciganitri Ditutup Permanen
Cianjur Bentuk Satgas Berantas PMI Ilegal
Pegawai Jabar Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp 14 M
Transaksi Koperasi Desa Tembus Rp56,69 Miliar
Kepala SPPG Bandung Ditemukan Meninggal, Rekan Sebut Sempat Berubah Sikap
Berita Terbaru
Bandung Tertibkan 2.225 Reklame Ilegal
Seragam Gratis Batang Kini untuk Semua Sekolah
Kane Bantah Ada Keretakan di Timnas Inggris
Huawei Pura 90s Resmi Meluncur, Indonesia Pasar Berikutnya
Ancaman Bom di SD Jakarta Hanya Iseng, Pelaku Orang Tua Siswa
Belanja Pendidikan 2025 Baru 19,1%, Target 20% Terkendala
Tanggul Lumpur Lapindo Retak, Rel Kereta Terancam
Ariel Tatum Gelar Tumpengan untuk Kucing di Hari Jadi
