Bandung Tertibkan 2.225 Reklame Ilegal
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kota Bandung telah menertibkan sebanyak 2.225 papan reklame yang tidak memiliki izin. Tindakan ini berlangsung dari Januari hingga Juli 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa penegakan aturan adalah dasar utama untuk mewujudkan kota yang aman, nyaman, bersih, dan tertib. Ribuan reklame ilegal itu ditemukan lewat 918 operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Karena itu penegakan aturan tidak boleh berhenti, tetapi harus dilakukan secara adil dan humanis," kata Farhan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Farhan juga menyebutkan bahwa Satpol PP mencatat penertiban terhadap 19 reklame melintang atau bando dari total 66 unit yang ada di Kota Bandung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keindahan kota.
Selain itu, sebanyak 145 tindakan penegakan hukum juga tercatat dilakukan selama periode yang sama. Tindakan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, seperti penjualan minuman beralkohol tanpa izin, pedagang kaki lima (PKL), penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran izin usaha, perusakan trotoar, hingga pelanggaran ketertiban umum lainnya.
Dalam periode tersebut, Satpol PP menyita 7.217 botol minuman beralkohol ilegal. Mereka juga menjaring 477 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PPKS) yang kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
Dari seluruh rangkaian penegakan peraturan daerah (Perda) ini, pemerintah berhasil mengumpulkan denda administrasi sebesar Rp113 juta untuk kas daerah. Selain itu, ada pula pidana denda sebesar Rp63,6 juta yang diperoleh melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Farhan memastikan bahwa semua langkah ini adalah bagian dari upaya membangun budaya tertib di Kota Bandung. "Penegakan aturan bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menjaga keseimbangan hak setiap orang agar Kota Bandung menjadi kota yang aman, tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan," ujarnya.
Penertiban reklame ilegal ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya Pemkot Bandung dalam menata kota. Dengan jumlah reklame yang ditertibkan mencapai ribuan, terlihat bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi di ruang publik. Namun, langkah tegas pemerintah menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan secara konsisten.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
