Bapemperda DPRD Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum Miskin

Ratna D. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Bapemperda DPRD Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum Miskin

Gambar atau konten salah?

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mengadakan rapat pada 10 Juni 2026 untuk memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Fokus rapat terletak pada Bab V, yang mengatur arah kebijakan, ruang lingkup, dan materi muatan regulasi.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Dudy Himawan dan dihadiri sejumlah anggota, antara lain Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan. Para peserta bersama-sama meninjau poin-poin penting yang menjadi inti Raperda.

Diskusi menyoroti kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, serta sistem pengawasan pelaksanaan. Semua elemen tersebut dirancang agar bantuan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat miskin di Kota Bandung.

Dudy Himawan menegaskan perlunya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Bandung, untuk mendukung penganggaran dan pelaksanaan program. Ia juga menilai pentingnya penyelarasan terminologi antara “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi Perda.

Anggota lain juga memberikan masukan. Erick Darmadjaya menekankan perlunya kejelasan pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum serta memastikan warga ber‑KTP Kota Bandung memperoleh akses pelayanan maksimal. Ia juga mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar administratif penentuan penerima bantuan.

Di sisi lain, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpendapat bahwa penerima bantuan hukum harus diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki identitas resmi dan berdomisili di Kota Bandung. Menurutnya, kejelasan sasaran menjadi kunci agar program berjalan tepat sasaran.

Secara umum, Bab V mengatur arah kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum yang bertujuan menjamin perlindungan hukum, mewujudkan akses keadilan, serta memastikan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Sasaran utama regulasi ini adalah masyarakat miskin dan kelompok yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.

Raperda juga mengatur bahwa bantuan hukum mencakup layanan litigasi maupun nonlitigasi. Layanan tersebut meliputi pendampingan pada tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan, perkara perdata dan tata usaha negara, hingga mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, serta pendampingan hukum di luar pengadilan.

Melalui pembahasan lanjutan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum dapat menjadi instrumen yang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses keadilan, serta menghadirkan perlindungan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat miskin Kota Bandung.

Raperda ini menandai langkah konkret pemerintah kota untuk memperkuat sistem hukum bagi warga yang paling rentan, menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan data administratif dalam mencapai tujuan keadilan yang merata.

BapemperdaRaperda Bantuan HukumKota BandungMasyarakat MiskinPenganggaranData Terpadu Sosial Ekonomi NasionalAkses Keadilan

Komentar

Memuat komentar...