Bapemperda DPRD Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum Miskin
Gambar atau konten salah?
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mengadakan rapat pada 10 Juni 2026 untuk memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Fokus rapat terletak pada Bab V, yang mengatur arah kebijakan, ruang lingkup, dan materi muatan regulasi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Dudy Himawan dan dihadiri sejumlah anggota, antara lain Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan. Para peserta bersama-sama meninjau poin-poin penting yang menjadi inti Raperda.
Diskusi menyoroti kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, serta sistem pengawasan pelaksanaan. Semua elemen tersebut dirancang agar bantuan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat miskin di Kota Bandung.
Dudy Himawan menegaskan perlunya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Bandung, untuk mendukung penganggaran dan pelaksanaan program. Ia juga menilai pentingnya penyelarasan terminologi antara “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi Perda.
Anggota lain juga memberikan masukan. Erick Darmadjaya menekankan perlunya kejelasan pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum serta memastikan warga ber‑KTP Kota Bandung memperoleh akses pelayanan maksimal. Ia juga mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar administratif penentuan penerima bantuan.
Di sisi lain, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpendapat bahwa penerima bantuan hukum harus diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki identitas resmi dan berdomisili di Kota Bandung. Menurutnya, kejelasan sasaran menjadi kunci agar program berjalan tepat sasaran.
Secara umum, Bab V mengatur arah kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum yang bertujuan menjamin perlindungan hukum, mewujudkan akses keadilan, serta memastikan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Sasaran utama regulasi ini adalah masyarakat miskin dan kelompok yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.
Raperda juga mengatur bahwa bantuan hukum mencakup layanan litigasi maupun nonlitigasi. Layanan tersebut meliputi pendampingan pada tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan, perkara perdata dan tata usaha negara, hingga mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, serta pendampingan hukum di luar pengadilan.
Melalui pembahasan lanjutan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum dapat menjadi instrumen yang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses keadilan, serta menghadirkan perlindungan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat miskin Kota Bandung.
Raperda ini menandai langkah konkret pemerintah kota untuk memperkuat sistem hukum bagi warga yang paling rentan, menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan data administratif dalam mencapai tujuan keadilan yang merata.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Terminal Cicaheum Beroperasi Meski Pindah ke Leuwipanjang
Jawa Barat Hitung Anggaran Bantu Murid 78 Ribu di SMA Negeri
Bandung DPRD Sahkan Dua Perda Ketertiban & Perilaku Seksual
Seribuan Mahasiswa BEM SI Berdebat di DPRD Bandung, 17 Juni
Ojek Online Tewaskan, Sepeda Motor Jatuh ke Bus di Bandung
Tabrakan Keranjang Sultan Langit di Sukabumi, Main Potensi
Berita Terbaru
Bapemperda DPRD Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum Miskin
Surabaya Siapkan 2.081 Personel Keamanan HUT 99 Persebaya
Jawa Timur Tanda Tangani LoI Vokasi dengan HGI Shanghai
Pengawasan Kesehatan Siap Dukung Piala Dunia 2026 di 3 Negara
Messi Cetak Tiga Gol, Pasca Rekor Klose di Piala Dunia 2026
Mendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran 40,75 Triliun 2027
Beruang Madu Terdeteksi di Perkebunan Wonosobo, Lampung
Iran Dapat Dana 300 Miliar USD, Setengah Sudah Terpakai
Penjarahan Hasil Panen Kebun Cot Girek Turunkan Produksi
Prabowo Hindari KTT Rusia-ASEAN, Fokus Urusan Dalam Negeri
