Bapemperda DPRD Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum Miskin
Gambar atau konten salah?
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mengadakan rapat pada 10 Juni 2026 untuk memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Fokus rapat terletak pada Bab V, yang mengatur arah kebijakan, ruang lingkup, dan materi muatan regulasi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Dudy Himawan dan dihadiri sejumlah anggota, antara lain Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan. Para peserta bersama-sama meninjau poin-poin penting yang menjadi inti Raperda.
Diskusi menyoroti kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, serta sistem pengawasan pelaksanaan. Semua elemen tersebut dirancang agar bantuan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat miskin di Kota Bandung.
Dudy Himawan menegaskan perlunya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Bandung, untuk mendukung penganggaran dan pelaksanaan program. Ia juga menilai pentingnya penyelarasan terminologi antara “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi Perda.
Anggota lain juga memberikan masukan. Erick Darmadjaya menekankan perlunya kejelasan pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum serta memastikan warga ber‑KTP Kota Bandung memperoleh akses pelayanan maksimal. Ia juga mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar administratif penentuan penerima bantuan.
Di sisi lain, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpendapat bahwa penerima bantuan hukum harus diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki identitas resmi dan berdomisili di Kota Bandung. Menurutnya, kejelasan sasaran menjadi kunci agar program berjalan tepat sasaran.
Secara umum, Bab V mengatur arah kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum yang bertujuan menjamin perlindungan hukum, mewujudkan akses keadilan, serta memastikan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Sasaran utama regulasi ini adalah masyarakat miskin dan kelompok yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.
Raperda juga mengatur bahwa bantuan hukum mencakup layanan litigasi maupun nonlitigasi. Layanan tersebut meliputi pendampingan pada tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan, perkara perdata dan tata usaha negara, hingga mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, serta pendampingan hukum di luar pengadilan.
Melalui pembahasan lanjutan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum dapat menjadi instrumen yang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses keadilan, serta menghadirkan perlindungan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat miskin Kota Bandung.
Raperda ini menandai langkah konkret pemerintah kota untuk memperkuat sistem hukum bagi warga yang paling rentan, menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan data administratif dalam mencapai tujuan keadilan yang merata.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
