Perpres Ojol 8% Masih Mangkrak, Menhub Tunggu Mensesneg

Mira T. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Perpres Ojol 8% Masih Mangkrak, Menhub Tunggu Mensesneg

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Rencana pemotongan biaya aplikasi sebesar 8% untuk pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (ojol), masih belum berjalan. Kebijakan ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026.

Lantas, apa yang menyebabkan aturan ini tertunda? Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pengurangan potongan dari 20% menjadi 8% masih berada di tangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

"Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya," ujar Dudy di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengambil langkah lebih lanjut setelah proses finalisasi Perpres selesai. Saat ditanya kapan aturan tersebut bisa diterapkan, Dudy hanya menjawab bahwa Kemenhub perlu berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Harus berkoordinasi sama Mensesneg," kata Dudy.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang sempat ditanya mengenai aturan yang sama, hanya memberikan jawaban singkat dan meminta semua pihak untuk bersabar.

"Tunggu aja, tunggu aja ya," kata Yassierli singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang potongan biaya aplikasi untuk ojol.

Menurut Said, Presiden Prabowo telah memutuskan melalui Perpres tersebut bahwa potongan yang dikenakan aplikator kepada pengemudi ojol adalah sebesar 8%, sementara pengemudi mendapatkan 92%. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan potongan aplikasi masih mencapai 20%.

"Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," sebut Said Iqbal di Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kebijakan potongan 8% ini sebenarnya sudah diumumkan sejak peringatan May Day. Namun, hingga kini para pengemudi masih menunggu realisasinya. Proses birokrasi yang melibatkan beberapa kementerian tampaknya menjadi penyebab utama keterlambatan ini. Para pengemudi berharap aturan tersebut segera diterapkan agar pendapatan mereka bisa lebih sesuai dengan janji yang telah disampaikan.

pemotongan biayaojolPerpresMensesnegfinalisasikoordinasikebijakan

Komentar

Memuat komentar...