Perpres Ojol Final, Aturan Tiga Tarif Disepakati
Gambar atau konten salah?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan telah tercapai kesepahaman dalam rapat finalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Rapat koordinasi digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Hadir dalam pertemuan tersebut, sejumlah pejabat negara. Mereka adalah Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, COO Danantara yang merangkap Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Menteri Komdigi Meutya Hafid, dan Menaker Yassierli.
Dasco menjelaskan, Perpres ini tidak hanya mengatur ojek online untuk angkutan orang. Aturan ini juga mencakup jasa pengiriman barang dan layanan pesan-antar makanan. Pembagian kewenangan pun sudah jelas.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi. Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan. Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Dan pelaku transportasi online ini akan diatur dan dinaungi oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco.
Tugas mengatur tarif ojol untuk angkutan orang diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. Sementara itu, Komdigi akan mengatur tarif untuk angkutan barang dan makanan.
Setelah rapat finalisasi, sejumlah kementerian akan melakukan harmonisasi. Proses ini melibatkan para pelaku transportasi online. Baik organisasi pengemudi maupun pihak aplikator diajak berdiskusi.
"Dan setelah finalisasi hari ini, kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online seperti organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya," kata Dasco.
Setelah harmonisasi rampung, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden. Momen itu akan menjadi pijakan hukum baru bagi industri transportasi online di Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurahman, di lokasi yang sama, mengatakan pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan komunitas dan asosiasi ojek online. Aplikator juga akan dilibatkan. Tujuannya, menyerap aspirasi dan memfinalisasi aturan transportasi online.
"Dan InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami dari Kementerian UMKM akan bertemu dengan beberapa asosiasi dan komunitas ojol dan juga aplikator untuk memfinalisasi semua. Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," ujarnya.
Pemerintah ingin pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan dari tarif. Mereka diharapkan bisa merambah usaha-usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan.
Perpres ini menandai langkah baru dalam pengaturan transportasi online. Ojek online selama ini beroperasi di area abu-abu regulasi. Dengan adanya Perpres, status hukum dan perlindungan bagi pengemudi diharapkan lebih jelas. Tiga kementerian kini punya peran berbeda: Kemenhub mengatur tarif angkutan orang, Komdigi mengatur tarif barang dan makanan, dan KemenUMKM menaungi pelaku usaha transportasi online.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemerintah Targetkan Aturan Ojol Rampung Awal Bulan Depan
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846 Miliar
Koperasi Awards 2026 Beri Apresiasi Tokoh Ekonomi Kerakyatan
Danantara: Utang BUMN Karya Ratusan Triliun, Restrukturisasi Bertahap
Lebih 1 Juta Penumpang Manfaatkan Tarif Rp8 KAI
Kemenkeu Ambil Alih 60% Saham Kereta Cepat