Pertalite dan Solar Subsidi Kini Wajib Daftar MyPertamina
Gambar atau konten salah?
Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan solar. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Mulai sekarang, siapa pun yang ingin membeli Pertalite atau solar subsidi harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi MyPertamina atau situs web Subsidi Tepat. Setelah mendaftar, mereka akan mendapatkan barcode yang wajib dipindai saat melakukan pembelian di SPBU.
Hanya ada empat kategori kendaraan darat yang diizinkan menggunakan BBM bersubsidi ini. Daftar tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Pertamina. Keempat kategori itu adalah:
- Kendaraan pribadi milik perorangan.
- Kendaraan umum dengan pelat kuning, seperti angkot dan bus.
- Kendaraan angkutan barang, dengan pengecualian untuk kendaraan yang digunakan di sektor pertambangan dan perkebunan yang memiliki roda lebih dari enam.
- Mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran.
Untuk Pertalite sendiri, sejauh ini belum ada pembatasan berdasarkan ukuran mesin atau kapasitas silinder kendaraan. Artinya, semua mobil pribadi yang berhasil mendaftar dan lolos verifikasi masih bisa menggunakan Pertalite. "Untuk saat ini belum ada pembatasan maksimal silinder kendaraan. Silakan daftar kendaraan melalui website Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina dan menunggu prosesnya maksimal 14 hari kerja," demikian penjelasan yang tertera di laman tersebut.
Meski begitu, ada batasan jumlah pembelian harian. Mengacu pada Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pengendalian penyaluran solar dan Pertalite, kendaraan pribadi hanya boleh membeli maksimal 50 liter Pertalite per hari. Batas yang sama, yaitu 50 liter per hari, juga berlaku untuk mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk sampah.
Dengan harga Pertalite yang saat ini masih Rp 10.000 per liter, batas 50 liter itu setara dengan Rp 500.000 per hari. Artinya, pemilik mobil pribadi tidak bisa mengisi bensin lebih dari jumlah tersebut dalam sehari, selama harga belum naik. Sementara itu, untuk pengguna solar subsidi, mobil pribadi juga dibatasi 50 liter per hari. Namun, kendaraan umum pelat kuning yang menggunakan solar mendapatkan jatah lebih besar, yaitu maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
Aturan ini pada dasarnya bertujuan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Dengan sistem pendaftaran dan barcode, pemerintah berharap subsidi energi ini hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat dan jenis kendaraan yang memang berhak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kenaikan Harga Honda Stylo dan Yamaha Grand Filano Juli 2026
Xpeng: Mobil Terbang Siap Terbang di Indonesia, Tunggu Regulasi
SIM Digital Gagal Aktivasi? Ini Solusinya
Pramono Anung Tertibkan Pak Ogah di Jalan Protokol
NTT Larang Mobil Menunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi
Toyota Resmikan Waste Station Edukasi Sampah di Balai Kota
Berita Terbaru
Pertalite dan Solar Subsidi Kini Wajib Daftar MyPertamina
Martinez Resmi Tinggalkan Portugal Usai Tersingkir
Argentina ke Perempat Final, Mizone Gelar Nobar di Midaz
Mizone Hadirkan Nobar Argentina Bareng Coach Justin
KSP Turun Tangan Urus Izin Tiga Proyek Migas Terhambat
Rosan Yakin Proyek Sampah Jadi Listrik Denpasar Rampung 2027
Jalin Catat Pertumbuhan Digital 38% Sepanjang 2025
Lady Penelope Bekas Virgin Atlantic Dijual Rp5,3 Miliar di eBay