Pertamina Niaga: Harga Pertalite Sesuai Kebijakan Pemerintah
Gambar atau konten salah?
PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi informasi yang menyebutkan harga normal Pertalite Rp 18.040 per liter pada struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina. Informasi tersebut menampilkan angka tersebut sebagai harga keekonomian BBM.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa kebijakan subsidi BBM sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah. Ia menjelaskan bahwa Pertalite termasuk dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang menerima subsidi pemerintah.
“Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” jelasnya dalam keterangan tertulis, 16 Juni 2026.
Roberth menambahkan bahwa subsidi BBM bertujuan menjaga stabilitas, daya beli masyarakat, dan mendukung aktivitas ekonomi. Kebijakan ini terutama ditujukan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar dapat memenuhi kebutuhan dan aktivitas harian. Ia juga menjelaskan bahwa harga keekonomian pada struk adalah nilai ekonomi BBM yang dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi. Meskipun demikian, masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah karena subsidi.
Berbeda dengan Pertalite, Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti dinamika pasar. Namun, Pertamina berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga nasional. Pada periode sebelumnya, harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan. Penyesuaian harga Pertamax pada 10 Juni 2026 mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, dan keberlangsungan usaha.
Penyesuaian harga juga dilakukan oleh badan usaha swasta SPBU lainnya. Meskipun demikian, harga jual yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berdasarkan pasar internasional. Jika harga Pertamax mengacu pada harga keekonomian pasar dan harga minyak dunia, maka harganya mestinya berada pada level yang lebih tinggi dibanding harga Pertalite tanpa subsidi. Kebijakan harga energi tetap mempertimbangkan keseimbangan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan penyediaan energi.
Secara singkat, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga Pertalite yang dibayar masyarakat adalah hasil penetapan pemerintah, sementara Pertamax tetap mengikuti dinamika pasar dengan koordinasi untuk menjaga stabilitas harga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Purbaya: Kemenkeu Hapus Silo, Fokus Kerja Sama Lebih Cepat
PU Renovasi Pura Mangkunegaran 22.000 m2, Rp 21 Miliar
Indonesia Siapkan B50 Biodiesel, Implementasi 1 Juli 2026
Bensin AS Turun di Bawah Rp70.816, Selat Hormuz Dibuka Lagi
Harga Emas Antam 24K Tetap Rp 2,729.000 per Gram Selasa
BGN Hentikan MBG Libur Sekolah, Audit Dapur demi Perbaikan
Berita Terbaru
Pertamina Niaga: Harga Pertalite Sesuai Kebijakan Pemerintah
BLK Sulbar: Ganti Rugi Tertunda, Tanah Disalju ke Pengadilan
SMAN 28 Bandung Tanpa Bangunan, Siswa Dipindah ke SMAN 23
Purbaya: Kemenkeu Hapus Silo, Fokus Kerja Sama Lebih Cepat
Jembatan III Palu Retak Pasca Gempa M 6,7 16 Juni 2026
Spanyol Gagal Gol di Piala Dunia 2026, 0‑0 vs Trinidad
Bogor Rayakan 1 Muharram Bersama DPRD dan Pangdam di Agung
Persiapan Kirab Pusaka 1 Suro 2026: Kebo Bule Tidak Siap
