PHK di RI Capai 32.389 Orang, Jawa Barat Tertinggi
Gambar atau konten salah?
Selama periode Januari hingga Juni 2026, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mencapai 32.389 orang. Data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi.
Di Jawa Barat, tercatat sebanyak 6.727 pekerja terkena PHK. Angka ini setara dengan 20,77 persen dari total PHK di seluruh Indonesia. "Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," demikian pernyataan Kemnaker yang dikutip dari situs Satudata Kemnaker pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Provinsi dengan jumlah PHK terbanyak kedua adalah Banten. Disusul oleh Jawa Timur di posisi ketiga, DKI Jakarta di posisi keempat, dan Kalimantan Selatan di posisi kelima. Berikut rincian lengkapnya:
- Jawa Barat: 6.727 orang
- Banten: 3.782 orang
- Jawa Timur: 2.851 orang
- DKI Jakarta: 2.436 orang
- Kalimantan Selatan: 2.314 orang
Perlu dicatat, data PHK ini tidak mencakup pekerja yang berhenti karena alasan lain. Kemnaker tidak menghitung tenaga kerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia sebagai bagian dari angka PHK.
Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dengan kata lain, angka 32.389 orang tersebut murni pekerja yang di-PHK oleh perusahaan, bukan karena faktor individu seperti pensiun atau pengunduran diri. Jawa Barat mendominasi dengan lebih dari seperlima total PHK nasional, menunjukkan konsentrasi pemutusan hubungan kerja di wilayah industri tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait