Pinjol RI Raup Rp17,28 Triliun dari Investor Asing

Bayu K. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pinjol RI Raup Rp17,28 Triliun dari Investor Asing

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa dana yang masuk ke industri pinjaman online (pinjol) dari pemberi pinjaman luar negeri mencapai Rp 17,28 triliun hingga Juni 2026. Angka ini naik 34,18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini dianggap sebagai tanda bahwa investor asing masih tertarik pada bisnis pinjaman digital di Indonesia.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyebutkan bahwa jumlah tersebut setara dengan 16,43% dari total seluruh pinjaman yang disalurkan oleh industri pinjol. Total pinjaman yang beredar atau outstanding hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp 105,14 triliun.

"Pada Juni 2026, pendanaan pinjol yang berasal dari pemberi pinjaman luar negeri meningkat 34,18% secara tahunan menjadi Rp 17,28 triliun, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pinjol," kata Agusman dalam jawaban tertulis pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Agusman, kenaikan ini menunjukkan bahwa industri pinjaman online dalam negeri masih menarik bagi investor asing. Ia juga menambahkan bahwa imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan oleh industri ini dinilai cukup kompetitif. "Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri pinjol Indonesia masih menarik bagi pemberi pinjaman luar negeri," jelasnya.

Di sisi lain, OJK meminta para penyelenggara pinjol untuk tetap menjaga kualitas pinjaman yang mereka salurkan. Sebab, hingga Juni 2026, tercatat ada 16 perusahaan pinjol yang memiliki risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas batas aman 5%. TWP90 adalah indikator yang menunjukkan persentase pinjaman yang tidak dibayar selama 90 hari atau lebih.

Agusman menjelaskan bahwa tingginya risiko kredit macet ini dipengaruhi oleh dua hal utama: kemampuan debitur dalam membayar pinjaman dan kualitas penerapan manajemen risiko oleh perusahaan pinjol itu sendiri. Dalam hal ini, perusahaan pinjol diwajibkan untuk memperkuat sistem penilaian kredit atau credit scoring serta pengelolaan risiko saat menyalurkan dana.

"OJK telah meminta penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," pungkasnya.

Secara keseluruhan, laporan ini menggambarkan dua sisi dari industri pinjaman online di Indonesia. Di satu sisi, minat investor asing terus meningkat, yang menandakan kepercayaan terhadap pasar domestik. Di sisi lain, masih ada sejumlah perusahaan yang bermasalah dengan tingkat kredit macet, sehingga pengawasan dari OJK menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas industri ini.

pinjaman onlineinvestor asingdana luar negeriOJKkredit macetTWP90pendanaan pinjol

Komentar

Memuat komentar...