PLN Tetap Tarif Listrik Tetap Triwulan II 2026 Menegaskan

Rizki W. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 102 dibaca
Bisik.id
PLN Tetap Tarif Listrik Tetap Triwulan II 2026 Menegaskan

Gambar atau konten salah?

Perubahan tarif listrik PLN pada Mei 2026 tidak terjadi, menegaskan pemerintah bahwa tarif per kWh tetap pada Triwulan II 2026. Keputusan ini diambil di tengah ketidakpastian ekonomi global, sehingga banyak rumah tangga dan pelaku usaha menantikan kepastian pengeluaran bulanan.

Triwulan II 2026 mencakup periode April hingga Juni 2026, sehingga tarif yang diumumkan akan berlaku hingga akhir bulan Juni. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa tarif tenaga listrik tidak akan disesuaikan pada periode tersebut.

Tri Winarno, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ia mengatakan, “Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.”

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur evaluasi tarif listrik pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif didasarkan pada indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan rata‑rata realisasi ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026:

  • Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
  • ICP: US$62,78 per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • HBA: US$70 per ton

Secara formula, perubahan indikator tersebut dapat memicu kenaikan atau penurunan tarif listrik. Namun, kali ini pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menambahkan, “Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional.”

Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada Mei 2026 untuk semua golongan pelanggan, tanpa perubahan:

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

Direktur Utama PT PLN menegaskan, “Kebijakan ini memberikan stabilitas bagi pelaku usaha serta mendukung efisiensi anggaran operasional instansi, sehingga tarif yang berlaku tetap seperti periode sebelumnya.”

Keputusan menahan tarif listrik pada Mei 2026 memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pengeluaran bulanan rumah tangga menjadi lebih terprediksi, terutama bagi keluarga yang menggunakan AC, kulkas, pompa air, atau perangkat elektronik lainnya. Bagi pelaku usaha, tarif listrik yang stabil membantu menjaga biaya produksi agar tidak melonjak, penting bagi UMKM, industri rumahan, dan sektor kuliner yang sangat bergantung pada konsumsi listrik harian.

Di sisi lain, strategi pemerintah untuk menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil di tengah tekanan ekonomi global dianggap sebagai upaya menjaga daya beli konsumen dan daya saing industri domestik.

Meski tarif tidak naik, masyarakat tetap disarankan untuk menggunakan listrik secara bijak. Berikut beberapa langkah sederhana yang dapat membantu menekan tagihan listrik bulanan:

  • Matikan perangkat elektronik yang tidak digunakan.
  • Kurangi penggunaan AC berlebihan.
  • Pakai lampu LED hemat energi.
  • Cabut charger setelah selesai dipakai.
  • Hindari penggunaan listrik di jam beban puncak.
  • Matikan lampu jika sedang tidak digunakan.

Dengan kebiasaan hemat energi yang konsisten, pengeluaran listrik dapat lebih terkendali meski tarif PLN tetap tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif listrik, memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha, serta mendukung daya beli dan daya saing nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

tarif listrik PLNTriwulan II 2026stabilitas ekonomiindeks ekonomi makropengeluaran bulananpelaku usahaketidakpastian ekonomi global

Komentar

Memuat komentar...