PLN Tetapkan Tarif Listrik Non-Subsidi Q2 2026 Kenaikan

Dian P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 129 dibaca
Bisik.id
PLN Tetapkan Tarif Listrik Non-Subsidi Q2 2026 Kenaikan

Gambar atau konten salah?

PLN mengumumkan pada 01 Mei 2026 bahwa tarif listrik per kWh untuk pelanggan non‑subsidi, bisnis, dan pemerintah tidak mengalami kenaikan. Penetapan ini mengikuti keputusan pemerintah bahwa tarif periode Triwulan II 2026 tetap berlaku hingga bulan Juni.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Ia berkata, “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” dalam keterangan resmi yang diambil dari situs PLN.

Penyesuaian tarif pelanggan non‑subsidi mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut menilai perubahan tarif setiap tiga bulan dengan memperhitungkan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan II 2026, parameter yang dipakai didasarkan pada realisasi periode 01 November 2025 hingga 01 Januari 2026. Nilai-nilai tersebut adalah kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA US$70 per ton.

Walaupun formula tersebut memberi ruang bagi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik. Keputusan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menyatakan, “Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” menegaskan peran negara dalam menjaga daya beli.

Berikut tarif listrik untuk pelanggan non‑subsidi:

Rumah Tangga Non‑Subsidi

900 VA: Rp 1.352 per kWh

1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3.500‑5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Berikut tarif untuk bisnis dan pemerintah:

Bisnis dan Pemerintah

B‑2/TR (6.600 VA‑200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P‑1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh

P‑3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

Berikut tarif pelanggan subsidi:

Pelanggan Subsidi

450 VA: Rp 415 per kWh

900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh

1.300‑2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh (irb/hil)

Dengan menjaga tarif tetap, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menstabilkan daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi sektor usaha. Kebijakan ini menandai upaya berkelanjutan dalam mengelola harga listrik di tengah dinamika ekonomi global.

PLNtarif listrikTriwulan II 2026pelanggan non‑subsididaya beli masyarakatPeraturan Menteri ESDM No.7 2024stabilitas ekonomikebijakan tarif tetap

Komentar

Memuat komentar...