PLN Tetapkan Tarif Listrik Non-Subsidi Q2 2026 Kenaikan
Gambar atau konten salah?
PLN mengumumkan pada 01 Mei 2026 bahwa tarif listrik per kWh untuk pelanggan non‑subsidi, bisnis, dan pemerintah tidak mengalami kenaikan. Penetapan ini mengikuti keputusan pemerintah bahwa tarif periode Triwulan II 2026 tetap berlaku hingga bulan Juni.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Ia berkata, “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” dalam keterangan resmi yang diambil dari situs PLN.
Penyesuaian tarif pelanggan non‑subsidi mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut menilai perubahan tarif setiap tiga bulan dengan memperhitungkan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang dipakai didasarkan pada realisasi periode 01 November 2025 hingga 01 Januari 2026. Nilai-nilai tersebut adalah kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA US$70 per ton.
Walaupun formula tersebut memberi ruang bagi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik. Keputusan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menyatakan, “Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” menegaskan peran negara dalam menjaga daya beli.
Berikut tarif listrik untuk pelanggan non‑subsidi:
Rumah Tangga Non‑Subsidi
900 VA: Rp 1.352 per kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500‑5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Berikut tarif untuk bisnis dan pemerintah:
Bisnis dan Pemerintah
B‑2/TR (6.600 VA‑200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P‑1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
P‑3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Berikut tarif pelanggan subsidi:
Pelanggan Subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
1.300‑2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh (irb/hil)
Dengan menjaga tarif tetap, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menstabilkan daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi sektor usaha. Kebijakan ini menandai upaya berkelanjutan dalam mengelola harga listrik di tengah dinamika ekonomi global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Sekretaris Dinas Bangkalan Tewas Misterius di Mobil Dinas Bandara
Antrean Truk BBM di Pasuruan, Kemacetan Parah di Pantura
Matchday 2 Piala Dunia 2026 Rampung, 7 Tim Lolos ke 32 Besar
Tiga Pemuda Tewas di Baron, Polisi Pastikan Kecelakaan Murni
Truk Pertamina Ditahan Dua Hari di SPBU Banyuwangi
Harapan Hidup Banyuwangi Naik, Lansia Dilibatkan Rancang Kebijakan
Berita Terbaru
Bali Siapkan 3 Kawasan Surga Pajak, Pajak 0% Ditawarkan
Jokowi ke Lampung Jumat, Ajak Warga Foto Bersama
Sekretaris Dinas Bangkalan Tewas Misterius di Mobil Dinas Bandara
Resep Asem-asem Daging Demak, Kuah Bening Segar untuk Lauk Beda
Puncak HUT Jakarta 499 Digelar di Bundaran HI 27 Juni
Afrika Selatan Kalahkan Korsel 1-0, Lolos ke 32 Besar
Meksiko Hajar Ceko 3-0, Pastikan Lolos Babak 16 Besar
Levi's Bungkam FIFA, Logo Disensor Malah Viral