PMK 92/2025 Atur Status Barang Tertunda, Proses Lebih Cepat

Maya K. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 154 dibaca
Bisik.id
PMK 92/2025 Atur Status Barang Tertunda, Proses Lebih Cepat

Gambar atau konten salah?

Di Indonesia, aturan Bea Cukai mengalami perubahan penting pada 01 April 2026. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, yang menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019. Perubahan ini ditujukan untuk memperjelas prosedur penyelesaian barang yang masih menunggu kewajiban administrasi kepabeanan.

PMK 92/2025 menetapkan tiga status bagi barang yang belum diselesaikan kewajibannya. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) adalah barang yang tidak diurus atau tidak diselesaikan kewajibannya oleh pemilik. Barang yang Dikuasai Negara (BDN) mencakup barang atau sarana pengangkut yang berada di tangan petugas Bea Cukai untuk keperluan penelitian karena dugaan pelanggaran. Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) adalah barang atau sarana pengangkut yang secara resmi ditetapkan sebagai milik negara, biasanya setelah tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu atau terbukti melanggar ketentuan.

Berikut beberapa langkah praktis bagi pelancong yang membawa barang dari luar negeri:

  1. Isi Formulir e‑CD Sebelum Tiba di Indonesia
    Pastikan Anda mengisi formulir e‑CD melalui situs resmi Bea Cukai atau aplikasi yang disediakan. Data lengkap mempermudah petugas memahami barang bawaan Anda, sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat.
  2. Pahami Batas Barang Bebas Pajak
    Setiap negara memiliki ketentuan nilai barang bebas pajak. Saat ini, Indonesia menetapkan batas pembebasan sebesar USD 500 per orang untuk barang pribadi yang tidak akan dijual kembali. Nilai di atas batas akan dikenai bea masuk 10 %, PPN 11 %, dan PPh 10 % bagi pemilik NPWP atau 20 % bagi yang tidak memiliki NPWP. Untuk barang tertentu—seperti elektronik, tas, mutiara, serta hewan dan produk turunannya—batas maksimal bisa mencapai USD 1 500.
  3. Patuhi Ketentuan Barang Kena Pajak
    Meskipun ada fasilitas bebas pajak, barang yang nilainya melebihi batas tetap wajib dilaporkan dan dikenai pungutan. Barang kena pajak meliputi elektronik, barang impor umum, rokok, minuman beralkohol, dan uang tunai dalam jumlah besar.
  4. Packing Barang dengan Baik
    Cara mengemas barang memengaruhi pemeriksaan. Hindari kemasan yang terlalu tertutup atau mencurigakan. Gunakan koper atau tas yang mudah dibuka agar petugas dapat memeriksa dengan cepat.
  5. Simpan Dokumen dan Nota Pembelian
    Petugas Bea Cukai dapat meminta dokumen tambahan, terutama untuk barang bernilai tinggi atau yang memerlukan izin khusus. Siapkan struk pembelian, invoice, atau izin dari instansi terkait sejak awal.
  6. Bertanya atau Melapor Jika Tidak Tahu
    Jika masih bingung, segera cari informasi atau bertanya langsung kepada petugas. Direktorat Jenderal Bea Cukai menyediakan layanan konsultasi resmi untuk membantu traveler memahami ketentuan yang berlaku.

Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi kendala bagi pelancong yang membawa barang dari luar negeri. Dengan memahami ketentuan baru, proses di bandara menjadi lebih lancar dan risiko terkena denda atau penahanan barang dapat diminimalkan.

Secara keseluruhan, PMK 92/2025 menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur Bea Cukai. Penetapan status barang—BTD, BDN, BMMN—memberikan kerangka hukum yang jelas bagi semua pihak. Sementara itu, panduan praktis bagi traveler—mulai dari pengisian e‑CD, pemahaman batas bebas pajak, hingga penyimpanan dokumen—menjadi alat penting untuk menghindari masalah di bandara. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, perjalanan Anda ke Indonesia dapat tetap nyaman dan bebas hambatan.

PMK 92/2025Bea CukaiBTDBDNBMMNe‑CDbatas bebas pajak

Komentar

Memuat komentar...