Polda Bali Satu Pintu SKCK: Proses Cepat dan Transparan

Agus P. · 1 min baca · 26 hari lalu · 56 dibaca
Bisik.id
Polda Bali Satu Pintu SKCK: Proses Cepat dan Transparan

Gambar atau konten salah?

Polda Bali terus menerapkan konsep Polri Presisi, yang menekankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Salah satu upaya konkret adalah peningkatan layanan publik, khususnya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, "Polda Bali telah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu." Ini berarti semua tahapan pengurusan SKCK dapat dilakukan di satu lokasi, memudahkan warga.

Proses dimulai dengan registrasi online. Masyarakat wajib melakukan pendaftaran awal melalui POLRI Super App atau situs http://skck.polri.go.id untuk mengunggah dokumen dan memilih waktu kedatangan. Langkah ini bertujuan memangkas antrian dan meminimalisir kontak langsung.

Setelah pendaftaran, petugas memverifikasi berkas, mencatat sidik jari menggunakan sistem digital, dan melakukan wawancara singkat. Jika semua syarat terpenuhi, SKCK dapat diterbitkan pada hari yang sama.

Biaya penerbitan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon:

  • Fotokopi KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran atau Ijazah
  • Pas foto latar merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  • Surat pengantar dari Polsek setempat

Ariasandy menekankan transparansi biaya dan kejelasan alur pengurusan SKCK sebagai prioritas utama. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo, menegaskan bahwa seluruh proses dapat dilakukan sendiri dengan mudah.

Dengan langkah ini, Polda Bali berharap layanan SKCK menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses, sejalan dengan tujuan Polri Presisi untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Polda BaliPolri PresisiSKCKlayanan terpadu satu pinturegistrasi onlinePOLRI Super Apptransparansi biaya

Komentar

Memuat komentar...