Polres Karawang Tingkatkan Layanan SIM dan SKCK, Siap 24 Jam

Jaka M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 117 dibaca
Bisik.id
Polres Karawang Tingkatkan Layanan SIM dan SKCK, Siap 24 Jam

Gambar atau konten salah?

Di Mapolres Karawang, suasana terasa berbeda dari biasanya. Ribuan orang berkumpul di area pelayanan publik, menunggu giliran untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Antrean panjang menambah kesibukan, namun tetap teratur.

Di tengah keramaian, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah turun langsung ke lapangan. Ia memeriksa setiap sudut ruang layanan, mulai dari Satlantas hingga ruang pelayanan SKCK. Selain itu, ia juga memastikan kesiapan layanan darurat Polisi 110 serta fungsi Reserse Kriminal (Reskrim). Pengecekan ini bukan sekadar formalitas; ia menegaskan komitmen nyata untuk menyediakan pelayanan cepat, transparan, dan tidak kaku.

“Kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karawang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pelayanan, baik SIM, SKCK, maupun layanan lainnya, dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan,” ujar Fiki, usai pengecekan pusat layanan di Mapolres Karawang, Selasa (21 April 2026).

Data di lapangan menunjukkan tingginya animo masyarakat. Setiap hari, pemohon SKCK mencapai angka 750 hingga 1.000 orang, sementara pemohon SIM stabil di sekitar 100 orang per hari. Meski beban kerja cukup tinggi, pihak kepolisian mengklaim persentase penyelesaian tugas tetap berada di angka maksimal. Fiki menambahkan, “Kalau pemohon sehari SKCK hampir seribu orang, dan rata-rata sesuai kapasitas terselesaikan sebanyak 750 pemohon, sedangkan SIM 100 pemohon perhari.”

Selain layanan dokumen, Polres Karawang memperkuat jalur pengaduan melalui program unggulan Lapor Pak Kapolres. Dengan nomor WhatsApp 0813‑8888‑110 dan call center 110, masyarakat kini memiliki jalur pintas untuk melapor. Sembilan personel khusus telah disiagakan penuh untuk merespons setiap laporan darurat yang masuk. “Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan atau membutuhkan bantuan kepolisian. Tim yang siaga akan merespons secara cepat dan tepat, selama 24 jam,” kata Fiki.

Aspek hukum juga tidak luput dari perhatian. Kapolres menyempatkan diri mengecek ruang riksa khusus di Sat Reskrim. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pemberlakuan KUHAP yang baru, memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan akuntabel dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.

Pengalaman positif dirasakan oleh Wandi (37), warga Telukjambe Timur. Meski harus bersabar menunggu giliran, ia merasa fasilitas yang disediakan cukup memanjakan warga. “Saya lagi antri SIM, ini alhamdulillah meski antri cukup lama tapi masih bisa nyaman, di sini ke kantin mau jajan juga dekat, ke toilet, ke masjid juga gak khawatir antrian kesalip karena pemberitahuannya jelas,” kata Wandi.

Wandi juga mengapresiasi kejelasan arahan petugas di setiap tahapan ujian SIM. Sambil menunggu, ia bisa memanfaatkan fasilitas tambahan yang disediakan oleh Polres Karawang. “Ada fasilitas Wi‑Fi gratis juga jadi bisa nunggu sambil scroll medsos, bahkan kita juga bisa baca buku di rak buku,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Polres Karawang menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat berjalan lancar meski volume tinggi. Pemeriksaan rutin, jalur pengaduan yang mudah diakses, dan fasilitas tambahan di ruang tunggu menjadi kunci dalam menjaga kepuasan masyarakat. Keberhasilan ini menegaskan bahwa komitmen kepolisian terhadap pelayanan prima dapat diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.

Polres KarawangSIMSKCKpelayanan publikLapor Pak KapolresKUHAPReskrimWhatsApp

Komentar

Memuat komentar...