Potongan 8% Ojol Tak Dongkrak Pendapatan
Gambar atau konten salah?
Jakarta — Banyak pengemudi ojek online (ojol) mulai mempertanyakan perhitungan potongan aplikasi setelah kebijakan baru diterapkan. Sejak 1 Juli 2026, potongan aplikasi resmi turun dari 20% menjadi 8%. Aturan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan aplikator transportasi online. Namun, para pengemudi justru mengeluh bahwa pendapatan mereka tidak mengalami kenaikan sama sekali.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), mengungkapkan bahwa pemangkasan potongan tersebut tidak otomatis menambah uang yang diterima pengemudi. Dalam kesehariannya, pendapatan pengemudi ojol masih berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. "Hingga saat ini potongan komisi 8% ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol," kata Lily saat dihubungi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Lily memberikan satu contoh kasus nyata. Seorang konsumen membayar sebesar Rp 15.500 untuk satu kali perjalanan. Dari jumlah itu, aplikator langsung memotong Rp 3.500 dengan rincian Biaya Aplikasi Rp 2.500 dan Biaya Asuransi Rp 1.000. Sisa uang yang ada adalah Rp 12.000. Dari sisa tersebut, aplikator kembali memotong 8% atau sekitar Rp 960. Alhasil, pengemudi hanya menerima Rp 11.040. Jika dihitung total, potongan yang dibebankan kepada pengemudi mencapai 29% dari tarif awal yang dibayar konsumen.
Menurut Lily, seharusnya biaya aplikasi dan biaya asuransi dihapuskan agar pengemudi ojol tidak dipotong pendapatannya hingga dua kali dalam satu kali orderan. Ia menegaskan bahwa kondisi inilah yang membuat pendapatan para pengemudi tidak mengalami kenaikan, meskipun secara angka potongan aplikasi terlihat lebih kecil.
Secara sekilas, penurunan potongan dari 20% ke 8% memang terdengar seperti kabar baik. Banyak orang mungkin berpikir pengemudi akan membawa pulang uang lebih banyak. Kenyataannya, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Indonesia menerapkan sistem yang disebut 'Model Aditif'. Dalam model ini, tarif yang diterima pengemudi menganut sistem biaya tetap atau fixed cost. Artinya, berapa pun potongan yang dikenakan ke aplikator, pendapatan pengemudi tidak berubah. Perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan yang diterima oleh perusahaan aplikator, bukan menambah uang di kantong pengemudi.
Dengan skema fixed cost tersebut, kenaikan pendapatan pengemudi ojol menjadi terkunci. Tidak heran jika uang yang masuk ke kantong pengemudi tetap sama dari waktu ke waktu. Para pengemudi berharap ada evaluasi lebih lanjut terhadap sistem ini agar kebijakan pemangkasan potongan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang bekerja di lapangan.
Secara keseluruhan, kebijakan pemangkasan potongan aplikasi dari 20% menjadi 8% tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Sistem biaya tetap yang diterapkan di Indonesia membuat perubahan potongan hanya berdampak pada pendapatan aplikator, bukan pada pengemudi. Tanpa penghapusan biaya tambahan seperti biaya aplikasi dan asuransi, pendapatan pengemudi ojol diprediksi akan tetap stagnan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
