Potongan Ojek Online 8% Belum Berjalan, Driver Terima 20%
Gambar atau konten salah?
Pada 01 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa potongan tarif ojek online (ojol) oleh aplikasi akan turun menjadi 8 %. Pernyataan itu disampaikan di perayaan Hari Buruh Internasional, namun hingga kini kebijakan tersebut belum masuk ke praktik.
Ketika ditanya kapan potongan 8 % akan diberlakukan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tidak banyak mengomentari. Ia hanya mengajak publik menunggu. "Tunggu aja, tunggu aja ya," kata Yassierli singkat di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada 18 Juni 2026.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang juga dipimpin oleh Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyoroti ketidaksesuaian antara peraturan dan realitas. Ia mengutip Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa potongan aplikasi ojol harus 8 % dan driver akan menerima 92 % tarif. Namun, di lapangan masih berlaku potongan 20 %.
Dalam pertemuan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada 11 Juni 2026, Said Iqbal menyatakan: "Tapi sampai hari ini, kawan‑kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman‑teman driver dapat 92%," katanya. Ia juga menegaskan bahwa KSPI memiliki anggota ojol dan masih terpaksa menerima potongan 20 %. “Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan,” tambahnya.
Situasi ini menandai ketegangan antara kebijakan pemerintah dan praktik di lapangan. Potongan 8 % masih belum terwujud, sementara driver tetap menerima 20 % potongan. Perlu ada tindakan lebih lanjut agar peraturan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Wajib Sertifikat Halal 2026: Tantangan Industri Kecil
OJK Miliki Jeffrey Hendrik Jadi Direktur Utama BEI 2026-2030
Bahlil dan Airlangga Bahas Kompensasi, Subsidi PLN
Kemnaker Siap Tinjau Aturan Outsourcing, Buka Dialog Sosial
Harga Pertamax Naik 10 Juni, Subsidi Tetap Tidak Berubah
Pertamina Patra Niaga Jelaskan Harga BBM Non‑Subsi & RMO
Berita Terbaru
Pemadaman Listrik di Bandung Akibat Kendala Pembangkit
Kritik BMPS: Dana Bantuan Siswa Jabar Tidak Cukup Realistis
Timnas Inggris Raih Kemenangan 4-2 Terbuka di Piala Dunia 2026
Wajib Sertifikat Halal 2026: Tantangan Industri Kecil
OJK Miliki Jeffrey Hendrik Jadi Direktur Utama BEI 2026-2030
35.476 Calon Manajer Koperasi Desa Ikut Latihan Militer
36 Ribu Petugas BPS ke Jawa Tengah, Lakukan Sensus 2026
KIP Kuliah 2026: Pendaftaran dan Persyaratan Mahasiswa Miskin
