Wajib Sertifikat Halal 2026: Tantangan Industri Kecil

Sinta R. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Wajib Sertifikat Halal 2026: Tantangan Industri Kecil

Gambar atau konten salah?

18 Oktober 2026 menandai peluncuran kebijakan wajib sertifikat halal di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengakui masih ada kendala, terutama bagi sektor industri kecil.

“Kalau industri besar rasanya sih tidak ada masalah. Yang jadi masalah, mungkin industri kecil,” ujar Faisol di Kemenperin, Jakarta Selatan, pada 18 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa industri besar tidak menghadapi hambatan dalam proses sertifikasi.

Faisol menjelaskan bahwa Kemenperin akan terus memantau transisi kebijakan ini. Langkah-langkah yang diambil meliputi fasilitasi, pendampingan, dan sosialisasi kepada pelaku industri kecil. “Kami sudah dorong, kami sudah bantu menampilkan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi untuk industri-industri kecil yang sudah mampu agar kami memastikan bahwa akan ikut proses tahap yang kedua ini,” tambahnya.

Meski begitu, Faisol menekankan perlunya koordinasi dengan BPJPH agar proses sertifikasi menjadi lebih mudah bagi industri kecil. Ia mengusulkan agar sebagian mandat pemeriksaan atau rekognisi halal dari undang-undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) BPJPH dapat dilimpahkan langsung ke Kemenperin. “Karena di sini ada pusat industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH, sehingga tidak tidak bolak balik balik, dan tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH. Jadi dengan begitu, mempermudah industri kecil. Nanti mungkin Pak Sekjen yang bisa membantu,” ujarnya.

Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada 18 Oktober 2024. Kebijakan ini tidak hanya menuntut produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal, tetapi juga memperluas cakupan produk mikro, kecil, serta produk luar negeri atau impor.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat. Ia menambahkan, “Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis,”.

“Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Babe Haikal. Ia menyampaikan pidatonya dalam acara Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Mall Pakuwon Bekasi pada 04 Juni 2026.

Kebijakan ini menandai langkah penting dalam memastikan konsumen dapat memilih produk halal dengan mudah, terutama bagi pelaku usaha kecil yang sebelumnya kesulitan mendapatkan sertifikat. Dengan koordinasi antara Kemenperin dan BPJPH, proses sertifikasi diharapkan menjadi lebih terjangkau dan terintegrasi bagi semua pihak.

Sertifikasi HalalKemenperinBPJPHIndustri KecilKebijakan WajibUndang-Undang 33/2014Peraturan Pemerintah 42/2024

Komentar

Memuat komentar...