PP Ekspor SDA: Semua Harus Lewat BUMN, Prabowo Ucap
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) pada rapat paripurna DPR RI di Jakarta. PP ini menuntut semua ekspor komoditas strategis, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy, harus melalui badannya usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo pada tanggal 20 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa aturan ini akan mulai diberlakukan segera.
Prabowo menjelaskan bahwa tujuan utama PP ini adalah memperkuat pengawasan ekspor SDA dan menutup celah praktik pelarian devisa hasil ekspor (DHE) serta kurang bayar pajak. Ia menyoroti bahwa praktik under invoicing, transfer pricing, dan DHE masih sering terjadi.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” jelas Prabowo. Dengan demikian, setiap transaksi ekspor akan terpusat pada satu entitas BUMN.
Prabowo menekankan bahwa skema ini memudahkan pemerintah memantau transaksi ekspor SDA nasional. Ia menyebut bahwa selama ini masih banyak praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya, transfer pricing, hingga DHE yang tidak masuk ke dalam negeri.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar under invoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa BUMN akan berfungsi sebagai marketing facility atau fasilitator pemasaran.
Prabowo menjelaskan bahwa hasil penjualan ekspor tetap akan diteruskan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita,” ujar Prabowo. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak mau menjadi negara dengan penerimaan terendah karena tidak berani mengelola milik bangsa sendiri.
“Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” tambahnya.
PP ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia. Dengan menempatkan BUMN sebagai pengekspor tunggal, diharapkan transparansi dan pendapatan negara akan meningkat, menutup praktik pelarian devisa dan pajak yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
KPPU Fokus Awasi Pangan, Energi, dan Digital
Menteri Desa Gandeng 10 Asosiasi untuk Sosialisasi Kopdes Merah Putih
Prabowo Groundbreaking Proyek Gas Masela Besok
Menanti Serah Aset KCIC, Skema Utang Whoosh Siap
Danantara Ambil Alih Aset DPS yang Pailit
Danantara Ambil Alih Aset DPS yang Pailit, Digabung ke PAL
Berita Terbaru
Wewaran Hari Ini: Jangan Atapi Rumah, Baik untuk Pekerjaan Api
Jadwal Sholat Bandung 16 Juli 2020
Slaven Bilic Kembali Latih Kroasia
Jadwal Sholat Surabaya 16 Juli 2026 Lengkap
Jadwal Shalat Denpasar 16 Juli 2026 Lengkap Niat
Inggris vs Argentina: Semifinal Piala Dunia 2026
BKB Rekrut Eks UFC, Incar Ekspansi ke Indonesia
Pertamina Kerahkan 161 Armada untuk Pulihkan Pasokan BBM Sumut
