Prabowo Tanda Tangani 2/2026 Percepatan Swasembada Pangan
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya percepatan swasembada pangan. Pada 25 Maret 2026, ia menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.
Instruksi tersebut menugaskan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertanian, agroindustri, dan logistik pangan. Penugasan ini meliputi:
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Perum Bulog
- dan BUMN lain yang relevan
Tujuannya adalah mempercepat swasembada pangan di bidang pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menteri Pertanian diminta juga menyusun rekomendasi tertulis mengenai indikator kinerja utama (IKU) penugasan BUMN tersebut.
Selain itu, Amran harus memberikan pertimbangan tertulis terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas pada BUMN yang terlibat. Hal ini bertujuan menjaga kepatuhan dan efektivitas manajemen di perusahaan-perusahaan strategis.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diberi tugas menyediakan fasilitasi dan dukungan teknis dalam penganggaran. Dukungan ini penting agar alokasi dana dapat memadai untuk program swasembada pangan.
Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, diminta membantu Menteri Pertanian dalam proses penugasan BUMN. Ia juga harus mempertimbangkan rekomendasi tertulis Menteri Pertanian tentang tata cara dan isi pokok IKU. Selain itu, Dony harus menindaklanjuti pertimbangan tersebut dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, ditugaskan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis dalam pengelolaan operasional BUMN. Tugasnya mencakup memastikan operasional berjalan sesuai rencana dan mendukung percepatan swasembada pangan di bidang pertanian.
Instruksi ini menegaskan bahwa semua pihak, mulai dari kementerian hingga BUMN, harus bekerja sama secara terkoordinasi. Setiap langkah diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendukung kemandirian bangsa.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
