Prabowo Tegaskan Tutup Ilegal, 11,42 T Triliun Kembali

Wati N. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Prabowo Tegaskan Tutup Ilegal, 11,42 T Triliun Kembali

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh jajaran pemerintah di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik “beking” atau melindungi tambang dan perkebunan ilegal. Ia juga menuntut penutupan ruang praktik menipu rakyat.

Dalam sambutannya, Prabowo berkata, "Saya mengajak, marilah kita tutup praktik‑praktik yang tidak baik, kita tutup. Menipu rakyat, menipu atasan, membekingi praktik‑praktik yang tidak baik, penyelundupan, tambang ilegal, perkebunan ilegal," ia tegas di acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara.

Prabowo menyadari bahwa gaji jajaran tidak terlalu besar. Ia menekankan pentingnya pengabdian kepada rakyat. Ia menyatakan, "Saya mengerti gaji kalian Mungkin tidak cukup. Tapi kalau kita lihat rakyat kita yang lebih parah dari kita, kita harus pahami bekerja di pemerintah adalah pengabdian," ujar Prabowo.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan Rp 11,42 triliun kepada negara. Dana tersebut berasal dari denda administratif dan penerimaan negara nonpajak.

Rincian denda administratif di bidang kehutanan mencapai Rp 7,23 triliun. Dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI, denda sebesar Rp 1,96 triliun masuk ke PNBP. Selain itu, penerimaan setoran pajak sebesar Rp 967,77 miliar untuk periode Januari‑April 2026, serta penyetoran pajak pada 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun turut masuk.

Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan, baik di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan. Penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan. Total lahan kawasan hutan konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Sementara yang diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), seluas 30.543,40 hektar.

Prabowo menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menutup praktik korupsi dan ilegalitas, serta memanfaatkan dana yang diperoleh untuk kepentingan rakyat. Kejaksaan Agung menerima hasil penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 11,42 triliun, menandai langkah konkret dalam upaya penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam.

Prabowo SubiantoKejaksaan Agungpraktik korupsitambang ilegalperkebunan ilegaldenda administratifSatgas PKHhutan konservasi

Komentar

Memuat komentar...