Purbaya: Biaya Dinas Prabowo Termasuk Anggaran, Tidak Ada Aturan
Gambar atau konten salah?
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengungkapkan pandangannya tentang biaya perjalanan dinas luar negeri Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers APBN KiTA pada 5 Juni 2026. Ia menyatakan tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai penggunaan dana pribadi presiden untuk membayar ongkos dinas ke luar negeri. Menurutnya, hal tersebut sudah sepenuhnya dijawab oleh Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Saya enggak bisa jawab pertanyaan itu, kan Pak Teddy sudah menjelaskan, ya kita pegang pernyataan Pak Teddy. Nggak ada aturannya,” kata Purbaya. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang kepala negara mengeluarkan uang pribadi untuk menutup biaya perjalanan dinas.
Ia menambahkan, “Kalau saya punya duit, terus saya pergi, terus misalnya saya nombok nggak boleh? Secara logika kan boleh saja kalau mau nombok.” Purbaya menilai tindakan tersebut sah-sah saja karena tidak ada aturan yang melarang.
Di luar itu, Purbaya memastikan bahwa biaya perjalanan dinas presiden sudah termasuk dalam anggaran pemerintah. Namun ia tidak dapat membuka lebih jauh besaran anggaran tersebut karena bersifat rahasia. Ia berkata, “Ada pasti dianggarkan. Anda mau lihat rahasia presiden? ya enggak boleh lah. Kita tahu angkanya. Cuma Anda tanya ke Sesneg saja kalau mau jawaban yang pasti.”
Sebelumnya, Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya juga membuka suara terkait saran Dino Patti Djalal, mantan Wakil Menteri Luar Negeri, untuk secara signifikan mengurangi perjalanan ke luar negeri guna penghematan biaya dan efisiensi kerja. Dalam unggahan akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, Teddy menyatakan bahwa kelebihan biaya kunjungan luar negeri Prabowo ditanggung pribadi.
“Jadi yang pertama, masalah biaya di luar negeri. Ini sudah dijelaskan beberapa kali. Jadi segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara, itu sepenuhnya ditanggung oleh pribadi Presiden Prabowo,” ujar Teddy.
Perbincangan ini menyoroti bagaimana pengeluaran dinas presiden dipertanggungjawabkan dalam kerangka anggaran negara sekaligus di luar anggaran pribadi. Kebijakan ini menegaskan bahwa meski ada biaya tambahan, tidak ada pelanggaran hukum yang terlibat, dan semua pengeluaran tetap berada di bawah pengawasan lembaga terkait.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
32 Perusahaan CPO Diselidiki Pajak, 3 Bayar Rp200 Miliar
PU Perpendek Tol Gilimanuk‑Mengwi Jadi 42 km, Fokus Investor
Sumur Rokan Pertama Non Konvensional Produksi 500 Barrel
IHSG Turun 4,20% ke 5.594,76, Bank dan Energi Jatuh
Outstanding Pinjaman Online Naik 26,11% ke Rp 100 Triliun
Menteri Purbaya Kunjungi China Promosikan Panda Bond
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Hadapi Oman di Garuda Championship 2026
Slamet Santoso Pemain Banyuwangi TKI Debut di Sokol Pyrzyce
Piala Dunia 2026 Kanada: Tambah Pemasukan Pariwisata Rp 90T
Chery Produksi Mobil di Sunderland Menggunakan Pabrik Nissan
Timnas Indonesia Hadapi Oman di GBB, 20.00 WIB, 5 Juni
Adrian Fernandez Diskualifikasi Moto3 2026: 77 Poin Hilang
AS Masih Ada Amunisi, Tapi Pengisian Kembali Butuh Tahun
