Registrasi SIM Baru Wajib Face Recognition Mulai Juli 2026
Gambar atau konten salah?
Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru akan menggunakan verifikasi biometrik wajah. Artinya, pelanggan harus melakukan pemindaian wajah alias face recognition saat mendaftarkan nomor ponsel baru. Ada dua cara untuk mengaktifkan nomor HP: datang langsung ke gerai operator seluler, atau dilakukan secara mandiri lewat ponsel.
Untuk proses mandiri, pelanggan tidak perlu repot-repot mendatangi gerai. Cukup siapkan ponsel yang memiliki kamera depan dan koneksi internet. Verifikasi wajah dilakukan melalui portal resmi penyedia telekomunikasi. Berikut langkah-langkah registrasi SIM card secara mandiri:
- Siapkan dokumen dan perangkat. Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki kartu SIM baru yang belum diaktifkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), ponsel dengan kamera depan, dan koneksi internet yang stabil.
- Buka portal registrasi resmi operator. Pelanggan bisa mengakses layanan registrasi biometrik sesuai operator yang digunakan. Portal registrasi resmi Telkomsel tersedia di tautan ini. Portal registrasi resmi Indosat Ooredoo Hutchison (IM3 dan Tri) di tautan ini. Portal registrasi resmi XLSmart (XL, AXIS, dan XL PRIORITAS) di tautan ini.
Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tujuannya untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan. Selain itu, aturan baru ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan data kependudukan. Harapannya, berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler bisa ditekan.
Dengan adanya validasi menggunakan data biometrik wajah, sistem pengaktifan nomor seluler baru menggantikan sistem lama yang hanya menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK). Komdigi memastikan data biometrik masyarakat tetap terlindungi. Foto wajah yang diambil saat registrasi hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dan pencocokan dengan database Dukcapil. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan sebagai basis data mereka.
Sistem ini juga sudah menggunakan teknologi liveness detection. Teknologi ini memastikan bahwa wajah yang dipindai benar-benar berasal dari pengguna yang asli. Jadi, tidak bisa digantikan dengan foto atau rekaman video.
Pendaftaran nomor HP ini diwajibkan bagi pelanggan baru yang membeli dan mengaktifkan kartu SIM. Sama seperti aturan sebelumnya, satu orang hanya dibatasi tiga nomor per provider. Secara keseluruhan, maksimal sembilan nomor dari operator seluler yang ada saat ini.
Untuk pelanggan lama yang nomornya sudah aktif, mereka tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Namun, pemerintah mendorong pelanggan eksisting untuk melakukan registrasi biometrik secara sukarela ketika layanan tersebut tersedia. Tujuannya agar kepemilikan nomor seluler menjadi lebih aman dan mudah diverifikasi.
Kebijakan ini pada dasarnya adalah perubahan mekanisme registrasi, bukan perubahan besar dalam hal pembatasan jumlah nomor. Batasan tiga nomor per operator dan sembilan nomor total masih berlaku. Yang berubah hanyalah cara verifikasinya — dari data kependudukan biasa menjadi pemindaian wajah. Operator juga tidak menyimpan data biometrik, sehingga kekhawatiran tentang penyalahgunaan data wajah mungkin tidak sebesar yang dibayangkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Trump Ucapkan Terima Kasih FIFA Cabut Kartu Merah Balogun
Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps dalam Dua Tahun
Nintendo Akui Krisis Kartu Pokemon, 10 Miliar Cetakan Tak Cukup
Telkom Sederhanakan 10 Anak Usaha di Semester I 2026
Penipuan Pre-Order GTA VI Marak, Gamer Jadi Sasaran
Singapura Dakwa Dua Orang atas Penyelundupan Server AI ke China
Berita Terbaru
Registrasi SIM Baru Wajib Face Recognition Mulai Juli 2026
Prabowo Jamin Kebebasan Berlayar di Selat Malaka
Diet Ekstrem Bikin BB Turun 35 kg, Naik Lagi 50 kg
Pariwisata Pulih, Tapi Gejolak Konflik dan Cuaca Mengintai
Inggris Kalahkan Meksiko 3-2 Meski Main dengan 10 Orang
OJK: Sektor Keuangan Siap Dukung Tiga Juta Rumah