Registrasi SIM Baru Wajib Face Recognition Mulai Juli 2026

Sari D. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Registrasi SIM Baru Wajib Face Recognition Mulai Juli 2026

Gambar atau konten salah?

Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru akan menggunakan verifikasi biometrik wajah. Artinya, pelanggan harus melakukan pemindaian wajah alias face recognition saat mendaftarkan nomor ponsel baru. Ada dua cara untuk mengaktifkan nomor HP: datang langsung ke gerai operator seluler, atau dilakukan secara mandiri lewat ponsel.

Untuk proses mandiri, pelanggan tidak perlu repot-repot mendatangi gerai. Cukup siapkan ponsel yang memiliki kamera depan dan koneksi internet. Verifikasi wajah dilakukan melalui portal resmi penyedia telekomunikasi. Berikut langkah-langkah registrasi SIM card secara mandiri:

  1. Siapkan dokumen dan perangkat. Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki kartu SIM baru yang belum diaktifkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), ponsel dengan kamera depan, dan koneksi internet yang stabil.
  2. Buka portal registrasi resmi operator. Pelanggan bisa mengakses layanan registrasi biometrik sesuai operator yang digunakan. Portal registrasi resmi Telkomsel tersedia di tautan ini. Portal registrasi resmi Indosat Ooredoo Hutchison (IM3 dan Tri) di tautan ini. Portal registrasi resmi XLSmart (XL, AXIS, dan XL PRIORITAS) di tautan ini.

Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tujuannya untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan. Selain itu, aturan baru ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan data kependudukan. Harapannya, berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler bisa ditekan.

Dengan adanya validasi menggunakan data biometrik wajah, sistem pengaktifan nomor seluler baru menggantikan sistem lama yang hanya menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK). Komdigi memastikan data biometrik masyarakat tetap terlindungi. Foto wajah yang diambil saat registrasi hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dan pencocokan dengan database Dukcapil. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan sebagai basis data mereka.

Sistem ini juga sudah menggunakan teknologi liveness detection. Teknologi ini memastikan bahwa wajah yang dipindai benar-benar berasal dari pengguna yang asli. Jadi, tidak bisa digantikan dengan foto atau rekaman video.

Pendaftaran nomor HP ini diwajibkan bagi pelanggan baru yang membeli dan mengaktifkan kartu SIM. Sama seperti aturan sebelumnya, satu orang hanya dibatasi tiga nomor per provider. Secara keseluruhan, maksimal sembilan nomor dari operator seluler yang ada saat ini.

Untuk pelanggan lama yang nomornya sudah aktif, mereka tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Namun, pemerintah mendorong pelanggan eksisting untuk melakukan registrasi biometrik secara sukarela ketika layanan tersebut tersedia. Tujuannya agar kepemilikan nomor seluler menjadi lebih aman dan mudah diverifikasi.

Kebijakan ini pada dasarnya adalah perubahan mekanisme registrasi, bukan perubahan besar dalam hal pembatasan jumlah nomor. Batasan tiga nomor per operator dan sembilan nomor total masih berlaku. Yang berubah hanyalah cara verifikasinya — dari data kependudukan biasa menjadi pemindaian wajah. Operator juga tidak menyimpan data biometrik, sehingga kekhawatiran tentang penyalahgunaan data wajah mungkin tidak sebesar yang dibayangkan.

registrasi SIMverifikasi biometrikpemindaian wajahkeamanan identitaspencegahan kejahatan digitaloperator selulerKomdigi

Komentar

Memuat komentar...