Registrasi SIM Card Wajib Pindai Wajah Mulai Juli 2026

Yuli S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Registrasi SIM Card Wajib Pindai Wajah Mulai Juli 2026

Gambar atau konten salah?

Mulai 1 Juli 2026, semua orang yang ingin membeli nomor ponsel baru harus melakukan registrasi SIM card dengan pemindaian wajah. Aturan ini sudah dipastikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka sudah melakukan uji coba sejak awal tahun 2026 bersama operator seluler dan database dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri.

Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital di Komdigi, mengatakan di Jakarta bahwa penerapan secara nasional akan dimulai pada 1 Juli 2026. Kewajiban menggunakan data biometrik wajah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru yang mengaktifkan nomor prabayar. Bagi pelanggan yang sudah memiliki nomor, pendaftaran biometrik bersifat sukarela. Kalau pelanggan berusia di bawah 17 tahun atau belum punya identitas pribadi, pendaftaran bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali.

Ada dua cara untuk registrasi SIM card dengan perekaman wajah. Pertama, datang langsung ke gerai operator seluler dan prosesnya akan dibantu petugas. Kedua, registrasi mandiri atau self-registration lewat aplikasi atau situs web resmi operator.

Berikut langkah-langkah mendaftar nomor HP baru dengan biometrik wajah:

  • Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Sistem akan mencocokkan NIK dengan database Dukcapil untuk validasi data kependudukan
  • Verifikasi biometrik atau face recognition, yaitu pemindaian wajah pengguna
  • Konfirmasi dan aktivasi nomor HP

Sama seperti aturan sebelumnya, pemerintah masih menetapkan batas maksimal tiga nomor seluler per operator untuk satu identitas pelanggan. Artinya, setiap orang hanya bisa memiliki total sembilan nomor telepon seluler.

Kebijakan baru dari Komdigi ini akan menggantikan sistem pendaftaran nomor HP baru yang sebelumnya hanya menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Selama ini, banyak nomor HP aktif yang berasal dari sumber data ilegal. Akibatnya, kasus penyalahgunaan nomor seluler dan penipuan online masih sering terjadi.

Pemerintah mengklaim aturan baru dengan data biometrik ini bisa menutup celah keamanan tersebut. Edwin menjelaskan bahwa sejak tahun lalu mereka sudah melakukan studi penggunaan biometrik. Setiap aktivasi SIM card baru sekarang wajib menggunakan face recognition atau pengenalan wajah. Tujuannya, kata dia, agar operator seluler, konsumen, dan pemerintah bisa saling melindungi.

Aturan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya pemerintah memperketat registrasi prabayar. Sebelumnya, sistem hanya mengandalkan data kependudukan yang rentan dipalsukan. Dengan pemindaian wajah, identitas pengguna diharapkan lebih sulit dipalsukan. Namun, pelanggan lama tidak perlu khawatir—mereka tidak diwajibkan mendaftar ulang dengan biometrik. Hanya pelanggan baru yang akan melalui proses ini mulai Juli 2026.

registrasi SIMbiometrik wajahpemindaian wajahnomor ponsel baruKomdigiDukcapilperaturan menteri

Komentar

Memuat komentar...