Resbob Ditunda Sidang Defamasi Suku Sunda, 08 April 2026
Gambar atau konten salah?
Kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda yang dilakukan oleh seorang YouTuber, Adimas Firdaus Putra Nasihan—yang lebih dikenal dengan nama panggung Resbob—harus ditunda sidangnya di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang yang semestinya berlangsung pada 06 April 2026 mengalami perubahan jadwal karena beberapa alasan yang dijelaskan oleh pihak pengadilan.
Di ruang sidang II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menunda pembacaan tuntutan karena berkas belum siap. “Mohon izin Yang Mulia, kami belum siap untuk pembacaan tuntutan. Kami harus konsultasikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung, dan inta waktu seminggu ke depan,” ujar JPU. Ia menegaskan perlunya koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebelum dapat mempresentasikan tuntutan secara resmi.
Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim PN Bandung menolak usulan menunda dan menegaskan bahwa tuntutan harus dibacakan pada 08 April 2026. “Kami ambil sikap tuntutan dibacakan Hari Rabu, tanggal 8 April 2026,” kata majelis hakim. Keputusan ini menandai keputusan akhir mengenai jadwal sidang yang akan datang.
Selain menentukan tanggal, hakim juga menuntut agar Resbob hadir saat pembacaan tuntutan. Ia menegaskan bahwa kehadiran terdakwa penting agar pengacara dapat menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi tepat waktu. “Silakan JPU koordinasikan bagaimana caramya, karena advokat perlu waktu untuk pleidoi. Perintah untuk pentuntut umum juga supaya menghadirkan terdakwa,” tutup hakim.
Setelah sidang ditunda, Resbob memberikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku akan menerima tuntutan yang dibacakan sebagai bentuk penebusan dosanya. “Saya hanya berharap ketika sidang tuntutan nanti, sesuai harapan saya. Sehingga apapun hasilnya, apapaun tuntutannya, saya pasti akan terima sebagai bentuk penebusan dosa saya atas masalah yang telah saya perbuat sehingga menjadi pencerahan untuk saya ke depan,” katanya di ruang sidang.
Selama berada di tahanan, Resbob mengaku banyak mengambil pelajaran berharga. Ia berharap hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. “Banyak pelajaran banget yang bisa saya ambil. Dan ini menunjukkan tidak ada kebencian antara saya dengan orang Sunda, dan orang Sunda dengan saya,” ungkapnya. Ia menutup pernyataannya dengan harapan: “Saya berharap nanti hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk saya di sidang putusan nanti,”
Kasus ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tuntutan tersebut menyoroti ketegangan antara media sosial dan hak atas nama serta reputasi kelompok etnis.
Dengan proses hukum yang masih berlangsung, semua pihak menunggu keputusan akhir. Sidang pada 08 April 2026 akan menjadi titik balik bagi Resbob untuk membela diri dan menegaskan posisi hukum yang dihadapinya. Keputusan hakim diharapkan mencerminkan keadilan dan memberikan pelajaran bagi semua yang terlibat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kementerian Sosial Buka 5.127 Posisi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Ayi Solehudin Ditemukan di Gunung Salak setelah 2,5 Tahun
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ternyata Miliki Aset Berlimpah
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Berita Terbaru
Pasangan Ganda Indonesia Kalah di Indonesia Open, Siap Dunia
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
Harga Emas Antam Medan Turun Rp15.000 per Gram di Medan
Sekolah Jember Siapkan Lapangan Sepak Bola Internasional
Kementerian Sosial Buka 5.127 Posisi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 Hoaks, Cek Sumber Resmi
Kementerian Lingkungan Target Turunkan Emisi CO2 15% 2025
Korea Selatan & Panama Menang Uji Coba Piala Dunia 2026
