Revisi Permenaker No.7: Outsourcing Terbatas 4 Pekerjaan

Hari W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Revisi Permenaker No.7: Outsourcing Terbatas 4 Pekerjaan

Gambar atau konten salah?

Permenaker Nomor 7 tentang pekerja alih daya atau outsourcing dipertimbangkan untuk direvisi. Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengajukan usulan agar skema outsourcing hanya berlaku untuk empat jenis pekerjaan. Usulan tersebut disampaikan saat ia menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Iqbal menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan pernyataan Prabowo Subianto yang menginginkan sistem outsourcing dihapus. “Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, empat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing meliputi: petugas keamanan atau sekuriti, sopir, penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan atau cleaning service. Penggunaan outsourcing di luar keempat pekerjaan tersebut dilarang.

Iqbal juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja alih daya diperjelas. Pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT). “Jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap empat jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar empat jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya,” imbuh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

Ia menambahkan bahwa tugasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melibatkan komunikasi dengan pejabat tinggi. “Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) sebagai orang kepercayaan Presiden,” kata Said Iqbal.

Iqbal dijadwalkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) pada Senin mendatang. Pertemuan tersebut akan dihadiri juga Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia menilai pentingnya dialog untuk menemukan solusi atas keinginan Presiden terkait outsourcing. “Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya,” pungkasnya.

Usulan ini menandai langkah konkret dalam upaya menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kebutuhan fleksibilitas tenaga kerja. Dengan membatasi outsourcing hanya pada empat pekerjaan tertentu, pemerintah berusaha mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan kerja bagi pekerja alih daya.

Permenaker 7outsourcingpekerja alih dayaempat jenis pekerjaansistem outsourcing dihapusPKWT

Komentar

Memuat komentar...