SIM Keliling Klungkung, Badung, Tabanan 13 Juni: Cepat

Wati N. · 1 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Klungkung, Badung, Tabanan 13 Juni: Cepat

Gambar atau konten salah?

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali tersedia di wilayah Klungkung, Badung, dan Tabanan. Layanan ini memudahkan warga Bali untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Warga yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dapat langsung menuju ke lokasi layanan terdekat. Berikut jadwal dan tempat layanan pada hari 13 Juni 2026:

Klungkung – Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida. Waktu pelayanan: 08.30 Wita – Selesai.

Badung – Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Waktu pelayanan: 08:30 Wita – Selesai.

Tabanan – Lokasi: Pasar Senggol Tabanan. Waktu pelayanan: 08.00 Wita – Selesai.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk memproses permohonan, pemohon harus menyerahkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi

Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas karena perpanjangan melalui layanan keliling tidak tersedia.

Dengan adanya layanan keliling ini, warga dapat menghemat waktu dan tenaga. Namun, penting untuk memeriksa masa berlaku SIM sebelum datang, agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Layanan Keliling SIMKlungkungBadungTabananPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CBiaya SIM

Komentar

Memuat komentar...