Revisi Permendag 31/2023: Pencapaian Penyelesaian Bulan Ini
Gambar atau konten salah?
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Permendag Nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik akan selesai bulan ini. Saat itu, ia masih berada di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 10 Mei 2026.
“Ya, mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya,” ujar Budi saat ditemui di Sarinah Thamrin.
Walau begitu, ia tidak mengungkap rincian poin‑poin revisi. Ia hanya menjelaskan bahwa tujuan utama adalah memperbaiki ekosistem perdagangan digital agar lebih sehat bagi semua pihak.
Budi menekankan dua fokus utama dalam revisi tersebut:
- Perlindungan konsumen
- Keberpihakan terhadap produk lokal
“Jadi ekosistem e‑commerce‑nya yang kita perbaiki bareng‑bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller‑nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” tambah Budi.
Dalam proses revisi, Kemendag terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM agar aturan yang diterbitkan nantinya tidak tumpang tindih dan justru saling melengkapi. Ia menjelaskan prosesnya selalu bersamaan karena selalu berkomunikasi.
“Secara proses selalu bersamaan karena memang selalu berkomunikasi. Jadi kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi,” imbuh Budi.
Ia juga mengingatkan bahwa revisi ini bertujuan menata ulang ekosistem e‑commerce atau toko online, sehingga produk‑produk lokal diuntungkan serta diprioritaskan. Saat ini, aturan masih dalam pembahasan yang melibatkan kementerian/lembaga, asosiasi, hingga pelaku e‑commerce.
“Jadi, masih dalam proses. Nah ekosistemnya secara keseluruhan lagi diatur kembali,” ujar Budi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Revisi ini diharapkan akan menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha, platform, dan konsumen, serta memberi dorongan bagi produk lokal di pasar digital Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
