Rp12 Miliar Anggaran Tahunan Sulsel, Bukan Jamuan Acara
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa angka Rp 12 miliar yang beredar di media bukan biaya satu acara, melainkan anggaran tahunan untuk jamuan makan dan minum. Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah, H Suhartono Nurdin, menjelaskan pada 10 Juni 2026 bahwa anggaran tersebut merupakan pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan.
Menurut Suhartono, belanja jamuan tersebut dipakai untuk beragam agenda, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, hingga pertemuan lintas perangkat daerah. Semua kegiatan ini bertujuan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. “Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujarnya.
Anggaran tersebut juga dialokasikan untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat dan lembaga non‑pemerintah. Pemprov Sulsel sering menerima permohonan fasilitasi konsumsi dari organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah. “Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Suhartono.
Ia menegaskan bahwa penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan realitas. Hal ini terjadi karena sebagian orang hanya melihat sebagian informasi tanpa memahami konteks penggunaan anggaran secara keseluruhan. “Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan,” tambahnya.
Dengan demikian, anggaran Rp 12 miliar tidak hanya dipakai untuk acara resmi, melainkan juga untuk mendukung berbagai kegiatan publik dan sosial yang berlangsung sepanjang tahun. Suhartono berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara utuh dan proporsional. “Dia berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara utuh dan proporsional. Hal ini tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kesimpulannya, angka yang beredar di publik adalah anggaran tahunan, bukan biaya satu acara. Penggunaan dana tersebut mengikuti standar biaya yang berlaku dan diawasi secara ketat, sehingga tidak menimbulkan persepsi salah tentang pengeluaran pemerintah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BMKG Prediksi Awal Kering 2026: 39,7% Wilayah Terpengaruh
Diskresi Partai: Keseimbangan Kekuatan dan Demokrasi Internal
Nenek Jumaria 70, Ikon Makkah 2026, Berhasil Haji
Buaya 2m di Kendari, Evakuasi ke Mako
Menteri Sosial Tegaskan Tanpa Korupsi di Sekolah Rakyat
Gubernur Sulawesi Tengah Raih CSR Rp 355 Miliar untuk Jalan
Berita Terbaru
XLSmart Luncurkan AI ESTA Eco & Vision di Bravo 500 Summit
Mi Instan: Beban Sodium dan Risiko Metabolik pada Konsumen
Bupati Empat Lawang Tegaskan Anti KKN, Panggil Warga Awasi
Temuan Kepingan Emas di Candi Losari, Fokus Eksplorasi Baru
Piala Dunia 2026 Meksiko: Brazil Siap Hadapi Grup C
Semifinal AFF U-19 2026: Indonesia vs Australia 0-0
XLSmart: Jembatan Integrasi Tujuh Pilar Digital Indonesia
Inna Sri Sugiati Buka Usaha Asinan Fermentasi, BRI Mendukung
