Rupiah Melemah, Gapasdap Minta Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Nilai tukar rupiah yang terus melemah melawan dolar Amerika Serikat menekan biaya operasional angkutan penyeberangan di Indonesia. Kelompok pengusaha pelayaran, Danau, dan penyeberangan, yang dikenal dengan singkatan Gapasdap, mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan agar tarif angkutan penyeberangan disesuaikan.
Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap, menilai bahwa penurunan nilai tukar langsung memengaruhi setiap komponen biaya yang sangat bergantung pada mata uang asing. Pada saat yang sama, harga minyak dunia masih berada pada level tinggi.
“Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat,” ungkap Khoiri Soetomo dalam keterangannya, Kamis (11 Juni 2026).
Ia menambahkan bahwa biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan.
“Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” terang Khoiri.
Menurutnya, harga suku cadang kapal naik sekitar 30% hingga 40%, oli naik hingga 60%, dan biaya pengedokan kapal meningkat sekitar 20%. Kondisi tersebut secara otomatis semakin memperbesar tekanan terhadap perusahaan angkutan penyeberangan.
“Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP,” tegas Khoiri.
Berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019 yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih kurang sebesar 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya.
Apabila dihitung dengan kondisi saat ini, ketika nilai tukar Rupiah berada di dekat level Rp 18.000 per dolar AS dan berbagai komponen biaya mengalami kenaikan, maka selisih antara tarif dan biaya operasional semakin melebar.
Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya, jelas Khoiri.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran. Namun di sisi lain, Khoiri menegaskan bahwa tarif sebagai sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya operasional yang sesungguhnya.
Kondisi ini menurutnya tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran.
Oleh karena itu, Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan,” pungkas Khoiri.
Perubahan tarif yang belum mencerminkan biaya operasional mengancam kelangsungan layanan angkutan penyeberangan. Jika tidak segera ditangani, perusahaan akan kesulitan mempertahankan standar keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Persela Lamongan Kembali Menyambut Dendi Sulistiawan
Alkohol Dorong Rasa Gurih, Tambah Kalori, Bikin Berat Badan
Kebun Binatang Bandung Tunggu Izin Operasi, Faunaland Siap?
England 3-0 Kosta Rika: Gordon Menang, Keane Prediksi
Meksiko Kalahkan Afrika Selatan 2-0 di Piala Dunia 2026
FIFA World Cup 2026 di Roblox: 48 Tim, 6 Game, Live Update
Pelatihan BNSP: Sertifikat Trainer Menjadi Standar Nasional
