Said Iqbal Dilantik Penasihat Khusus Presiden RI Ketenagakerjaan
Gambar atau konten salah?
Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengumumkan bahwa ia akan dilantik sebagai pejabat negara pada sore hari ini. Ia menyatakan bahwa ia sudah menerima undangan pelantikan dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pelantikan dijadwalkan pada pukul 16.30 WIB di Istana Negara, Jakarta Pusat. Saat dihubungi pada Senin (08 Juni 2026), Said mengonfirmasi detail tersebut.
"Iya, jam 16.30 WIB dilantik di Istana. Ditelepon semalam oleh Pak Seskab Letkol Teddy," tegas Said.
Ia akan memegang jabatan Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dengan kedudukan setingkat menteri, sesuai Perpres nomor 137 tahun 2024.
"Sebagai Penasihat Khusus Presiden RI bidang Ketenagakerjaan dengan kedudukan setingkat menteri sesuai Perpres nomor 137 tahun 2024," tutur Said Iqbal.
Sebelumnya, Said menekankan pentingnya menunggu pengumuman resmi dari Mensesneg. "Kita tunggu saja pengumuman resmi dari Mensesneg atas nama Presiden ya," ujarnya.
Peristiwa ini menandai langkah signifikan bagi KSPI dan Partai Buruh dalam memperkuat peran kerja di pemerintahan. Dengan posisi setingkat menteri, Said Iqbal diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Bisa IPO di Bursanya Sendiri, Aturan Baru Disusun
BEI Tunda Perpanjangan Jam Dagang Saham 30 Menit
BEI Resmi Buka Short Selling, Baru 5 Saham LQ45
Pemerintah Simpan Rp200 Triliun di Bank BUMN hingga 2027
FrieslandCampina Akuisisi Ultrajaya, Kuasai Saham Pengendali
HOKI Akui Empat Produk Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim
