Said Iqbal Minta Pajak Pembalut dan JHT Dihapus
Gambar atau konten salah?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara resmi menyampaikan permintaan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Permintaan itu berkaitan dengan reformasi pajak yang diharapkan bisa meringankan beban para pekerja di Indonesia.
Said meminta agar dua jenis pajak dihapuskan menjadi nol persen. Pertama, pajak atas pembalut perempuan. Kedua, pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, ia juga mendesak pemerintah untuk segera menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tidak berhenti di situ, ia juga menuntut penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun, dan pesangon.
Menurut Said, pembalut bukanlah barang mewah. Ia menegaskan bahwa pembalut adalah kebutuhan dasar bagi perempuan. Kebutuhan ini harus diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam keterangan resminya pada Selasa, 11 Maret 2026, Said menyatakan, "Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer. Bukan barang mewah."
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pengeluaran untuk membeli pembalut adalah kebutuhan rutin. Perempuan yang mengalami menstruasi tidak bisa menghindari biaya ini. Oleh karena itu, negara seharusnya hadir untuk meringankan biaya tersebut. Hal ini terutama penting bagi buruh perempuan dan keluarga dengan penghasilan rendah. Said dengan tegas menyuarakan, "KSPI dan Partai Buruh mendesak dalam reformasi pajak ini, pembalut wanita pajaknya 0%."
Ia juga meminta Presiden untuk memberikan arahan langsung kepada Menteri Keuangan. Tujuannya agar tuntutan ini segera ditindaklanjuti. Said menilai pembebasan pajak pembalut adalah langkah konkret. Langkah ini bisa membantu perempuan memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa beban tambahan. Ia bahkan berkata, "Tidak bangkrut negara kalau ngurusin pembalut itu."
Selain masalah pembalut, KSPI dan Partai Buruh kembali mengangkat isu pajak JHT. Mereka menuntut pajak atas dana JHT juga menjadi nol persen. Said menjelaskan bahwa JHT adalah tabungan sosial milik pekerja. Tabungan ini sangat dibutuhkan saat pekerja kehilangan pekerjaan atau memasuki usia tua. Pemotongan pajak saat pencairan JHT terasa sangat memberatkan, terutama bagi buruh yang baru saja terkena PHK. Pada saat pendapatan bulanan terhenti, dana JHT menjadi satu-satunya pegangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Said menegaskan, "Pajak JHT itu kan tabungan sosial. Silakan dihitung oleh Kementerian Keuangan, pajak JHT-nya 0."
Namun, Said juga memberikan alternatif. Apabila penghapusan pajak JHT belum bisa dilaksanakan, ia mengusulkan kenaikan batas pencairan JHT yang tidak dikenai pajak. Usulannya, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 400 juta. Selama ini, batas yang menjadi acuan adalah Rp 50 juta. Said menilai angka Rp 50 juta sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan nilai uang dan kebutuhan hidup. Ia menjelaskan bahwa usulan Rp 400 juta menggunakan perbandingan nilai emas sebagai pendekatan. Tujuannya untuk menjaga nilai manfaat tabungan pekerja. Meski begitu, tuntutan utamanya tetap sama: penghapusan pajak JHT. "Pajak JHT menjadi 0%. Atau batas terkena pajaknya dinaikkan jadi Rp400 juta, bukan Rp 50 juta," tegasnya.
Dalam reformasi perpajakan yang sama, Said Iqbal juga meminta PTKP ikut dinaikkan. Ia mengusulkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Menurutnya, ambang PTKP harus mengikuti perkembangan upah dan biaya hidup. Dengan begitu, pekerja memiliki ruang yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. "Saran kami, naik jadi Rp 7,5 juta per bulan PTKP," ujarnya.
Iqbal menyatakan bahwa setidaknya PTKP harus setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan demikian, pekerja yang menerima upah minimum tidak akan kembali dibebani pajak penghasilan. Ia menilai kenaikan PTKP juga bisa membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Penghasilan yang tetap berada di tangan pekerja akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Hal ini pada akhirnya bisa menggerakkan kegiatan ekonomi.
Lebih lanjut, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah untuk menghapus pajak THR, jaminan pensiun, dan pesangon. Said memahami bahwa penghapusan ini mungkin tidak bisa dilakukan sekaligus. Ia memberikan opsi untuk melaksanakannya secara bertahap. "Kalau bisa, atau nanti bertahap, pajak THR, pajak jaminan pensiun, pajak pesangon, dihapus, 0% juga," katanya.
Secara keseluruhan, tuntutan yang diajukan Said Iqbal berfokus pada satu tujuan utama: meringankan beban finansial pekerja. Mulai dari kebutuhan dasar perempuan seperti pembalut, hingga tabungan hari tua dan tunjangan, semuanya diminta untuk dibebaskan dari pajak. Ini menunjukkan bahwa serikat pekerja melihat sistem perpajakan saat ini masih memberatkan, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah atau sedang dalam masa transisi pekerjaan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
