Sayang Suparta: HAKI Klungkung Harus Berhasil, Bukan Simbol
Gambar atau konten salah?
“Ini setelah menerima HAKI ini tindak lanjutnya apa. Jangan sampai HAKI ini hanya sebagai pajangan belaka,” kata Sayang Suparta pada 10 Mei 2026.
Sayang Suparta, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung dari fraksi Gerindra, menyoroti pentingnya sertifikat HAKI bagi pelaku usaha dan inovator di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa sertifikat tersebut harus membawa perubahan nyata, bukan sekadar simbol.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah pengakuan resmi atas hak cipta, merek, atau ekspresi budaya tradisional. Penerima sertifikat diharapkan mendapatkan perlindungan hukum dan peluang pasar yang lebih luas.
Di Klungkung, beberapa produk unggulan telah memperoleh HAKI, antara lain garam Kusamba, gula Dawan, dan kain tenun cepuk Nusa Penida. Semua produk ini masuk kategori indikasi geografis atau ekspresi budaya tradisional.
Sayang menyoroti kondisi garam Kusamba. Setelah mendapat HAKI, petani garam semakin berkurang, sementara lahan mereka menipis akibat abrasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memikirkan potensi wisata garam Kusamba sebagai solusi.
Gula Dawan juga memerlukan inovasi. Sayang bertanya, “Kalau begini‑begini saja, fungsi HAKI ini apa?” Ia menilai bahwa sertifikat belum cukup jika tidak diikuti dengan upaya pengembangan produk.
Kain tenun cepuk Nusa Penida, yang hampir punah, menjadi contoh lain. Sayang menegaskan, “Ini harusnya bisa difasilitasi untuk bisa berkembang sampai ke mancanegara. Ini cepuk kan juga hampir punah. Jadi ada persoalan‑persoalan yang mesti diatasi dan memastikan kesejahteraan pelakunya meningkat setelah mendapatkan HAKI tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Jadi sama seperti Klungkung ini, dikatakan sebagai pusat budaya kerajaan. Tapi apa, kita tidak bisa menikmatinya,” menunjukkan ketidakpuasan atas kurangnya tindak lanjut.
Peristiwa penting terjadi pada 1 April 2026, ketika Pemerintah Kabupaten Klungkung menjadi tuan rumah penyerahan HAKI oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) se‑Provinsi Bali. Klungkung menerima 36 sertifikat dari total 146 yang diserahkan, mencakup hak cipta, merek, dan ekspresi budaya tradisional.
Dengan data ini, jelas bahwa HAKI masih memerlukan dukungan berkelanjutan agar pelaku usaha dan inovator dapat merasakan manfaat yang nyata. Tanpa langkah konkret, sertifikat tetap menjadi simbol kosong.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Klungkung Nyetujui Jalan Ida Dewa Agung Jambe Resmi
Kemacetan Meningkat di Kelurahan Kapal Mengwi Saat Galungan
76% Warga Badung Mengerti Pemilahan Sampah, Bupati Optimis
Satpol PP Badung Temukan Bangunan Kosong Anak Punk yang
PLN Peringat Penjor Dekat Jaringan Listrik, Jaga 2,5 M
Ditlantas Polda Bali Percepat & Sederhanakan Proses BPKB
Berita Terbaru
PTBSI Adakan Pelatihan UMKM 20 Perempuan di Banyuwangi
Suporter Brasil Buka Piala Dunia 2026 di Stadion Azteca
Meksiko vs Afrika Selatan: Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Bazar Buku Internasional di Palembang Tawarkan Promo Besar
Polres Karawang Gelar Binrohtal dan Doa Hari Bhayangkara
Indonesia Kalah 0‑1 di Semi AFF U‑19, Australia Ke Final
Arema FC Sempat Kehilangan Dalberto, Penyerang Brasil Berangkat
Australia 1-0 Indonesia: U-19 Kalah, Raih Final AFF 2026
