Sayembara Rp50 Juta Tangkap Tapir Dibatalkan

Yuli S. · 2 min baca · 33 menit lalu · 3 dibaca
Bisik.id
Sayembara Rp50 Juta Tangkap Tapir Dibatalkan

Gambar atau konten salah?

Sayembara berhadiah Rp 50 juta untuk menangkap tapir hidup di Kabupaten Mesuji resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bengkulu-Lampung setelah berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena kekhawatiran sayembara justru memicu perburuan liar. Informasi mengenai lokasi keberadaan tapir yang dilindungi bisa tersebar luas dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Secara prinsip memang tidak perlu ada sayembara. Kami khawatir informasi yang sifatnya sensitif diketahui publik dan menjadi ladang perburuan baru," kata Itno pada Senin, 06 Juli 2026.

Menurut Itno, pemberian hadiah uang berpotensi mengundang masyarakat berbondong-bondong mendatangi lokasi tapir. Kondisi ini sulit dikendalikan dan bisa mengancam keselamatan satwa maupun manusia.

Sebagai tindak lanjut, BBKSDA Bengkulu-Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji menerbitkan pengumuman resmi. Semua pamflet sayembara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Dalam selebaran baru, pamflet lama dicoret dengan tanda silang merah dan tulisan "Mohon Maaf Dicabut".

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menangkap, memelihara, atau memindahkan satwa liar yang ditemukan di alam maupun permukiman. Imbauan itu menekankan bahwa tindakan sendiri justru membahayakan keselamatan manusia dan satwa.

"Jangan mencoba menangkap, memelihara, atau memindahkan satwa tersebut sendiri, karena dapat membahayakan keselamatan manusia maupun satwa. Mari terus jaga satwa dan alam kita agar semakin lestari," demikian bunyi pengumuman tersebut.

BBKSDA meminta masyarakat segera melapor jika menemukan satwa liar dilindungi yang masuk ke permukiman, terluka, terjerat, atau terancam aktivitas manusia. Laporan bisa disampaikan melalui call center Seksi KSDA Wilayah III BBKSDA Bengkulu-Lampung di nomor 0811-7997-070.

Itno menduga kemunculan tapir di luar kawasan hutan dipengaruhi oleh berkurangnya sumber air di habitat alaminya akibat musim kemarau. Kondisi itu membuat satwa keluar hutan untuk mencari air dan pakan.

"Kalau masyarakat menemukan satwa keluar kawasan, apalagi dalam kondisi kelelahan, haus, atau terluka, agar segera menyampaikan laporan kepada kami," ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan satwa liar dilindungi harus dilakukan oleh petugas yang berwenang. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri saat menemukan tapir atau satwa liar lainnya.

"Jangan langsung dilakukan tindakan sendiri. Laporkan dan jaga keamanannya, nanti petugas dari BKSDA, pemerintah daerah, Damkar, maupun aparat setempat yang akan melakukan upaya pengamanan lebih lanjut," pungkasnya.

Sayembara ini awalnya dirancang untuk mengamankan tapir yang muncul di luar habitatnya. Namun, kekhawatiran akan dampak negatifnya membuat kebijakan itu dibatalkan. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya konservasi memerlukan koordinasi yang hati-hati agar tidak menimbulkan risiko baru bagi satwa yang dilindungi.

pembatalan sayembaratapirperburuan liarbalai besar konservasikonservasi satwaimbaun masyarakatkoordinasi pemerintah

Komentar

Memuat komentar...