Sidang Resbob Tunda, Persidangan 8 April 2026 Terjadwal

Maya K. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
Sidang Resbob Tunda, Persidangan 8 April 2026 Terjadwal

Gambar atau konten salah?

Bandung – Sidang kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Resbob harus ditunda. Seharusnya, Adimas Firdaus Putra Nasihan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada Senin, 6 April 2026, Resbob sudah hadir di Ruang II Wirjono Prodjodikoro. Namun, JPU memutuskan menunda pembacaan tuntutan karena berkas belum siap.

Mohon izin Yang Mulia, kami belum siap untuk pembacaan tuntutan. Kami harus konsultasikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung, dan minta waktu seminggu ke depan, kata JPU di PN Bandung.

JPU meminta waktu tuntutan bisa dibacakan pekan depan. Namun, Majelis Hakim menolak usul tersebut dan mengharuskan tuntutan dibacakan pada 8 April 2026.

Kami ambil sikap tuntutan dibacakan Hari Rabu, tanggal 8 April 2026, kata Majelis Hakim.

Hakim menegaskan bahwa pembacaan tuntutan harus segera dilakukan agar advokat Resbob punya waktu menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Majelis juga meminta supaya Resbob hadir langsung saat tuntutan dibacakan.

Silakan JPU koordinasikan bagaimana caramya, karena advokat perlu waktu untuk pleidoi. Perintah untuk penuntut umum juga supaya menghadirkan terdakwa, ucap Hakim seraya menutup sidang.

Resbob didakwa melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah menghina Suku Sunda. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 dan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi kelompok etnis. Persidangan akan berlangsung pada 8 April 2026, memberi waktu bagi pihak pengadilan dan hukum untuk menyiapkan argumen.

ResbobPengadilan Negeri BandungJPUSuku SundaUndang‑Undang Informasi dan Transaksi ElektronikPasal 243Kebebasan berekspresi

Komentar

Memuat komentar...