Sin Sing Coffee Bantah Rumor Kuas Babi Sertifikasi Halal
Gambar atau konten salah?
Rumor tentang kopi asal Melaka, Malaysia, menuduh menggunakan kuas berbulu babi memicu kebingungan di kalangan konsumen. Pihak Sin Sing Coffee Sdn Bhd segera merilis klarifikasi resmi pada 02 April 2026 untuk menanggapi tuduhan tidak halal tersebut.
Dalam pernyataan tertanggal 02 April 2026, perusahaan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak berkaitan dengan operasional mereka. Mereka menegaskan bahwa Sertifikasi Halal Malaysia yang dimiliki tetap berlaku dan seluruh proses produksi telah mengikuti standar yang ditetapkan. Gambar dan informasi yang viral tidak berasal dari fasilitas mereka dan tidak mencerminkan kondisi lingkungan produksi maupun peralatan yang digunakan. Selain itu, perusahaan menegaskan bahwa bisnis yang dijalankan di pabrik hanya berfokus pada produksi kopi, bukan biskuit. Klarifikasi ini penting karena sejumlah informasi yang beredar turut mengaitkan perusahaan dengan produk lain yang sebenarnya tidak diproduksi oleh mereka.
Tuduhan penggunaan kuas berbulu babi muncul setelah laporan terkait pabrik makanan lain di wilayah Melaka. Pabrik tersebut diketahui memproduksi kopi dan biskuit dan mengalami pencabutan Sertifikasi Halal Malaysia. Menurut hasil inspeksi yang dilakukan oleh Melaka Islamic Religious Department atau JAIM pada Januari 2026, ditemukan penggunaan sikat berbulu hewan babi untuk membersihkan peralatan produksi di fasilitas tersebut.
Direktur JAIM, Md Azhan Samat, menyampaikan bahwa pabrik yang tidak disebutkan namanya sebelumnya sudah mengantongi Sertifikasi Halal Malaysia dan beroperasi lebih dari satu dekade. Namun, temuan tersebut membuat pihak berwenang menyita alat pembersih untuk diuji di pusat analisis halal nasional. Hasil laboratorium yang dirilis pada Maret 2026 menunjukkan bahwa sikat tersebut memiliki karakteristik fisik yang sesuai dengan bulu babi, sehingga sertifikasi halal pabrik tersebut langsung dicabut.
Sin Sing Coffee, yang sudah beroperasi selama puluhan tahun di Melaka, kembali menyuarakan komitmen mereka dalam menjaga standar halal serta mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan merek kopi mereka dengan kasus yang tidak relevan. Perusahaan menegaskan bahwa semua produk kopi yang dihasilkan mematuhi persyaratan halal dan tidak menggunakan bahan atau peralatan yang berasal dari hewan babi.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi. Meskipun pabrik lain mengalami pencabutan sertifikasi, Sin Sing Coffee Sdn Bhd tetap menjaga integritas operasionalnya dan menegaskan bahwa klaim tidak halal tidak berdasar. Konsumen diharapkan dapat mempercayai klarifikasi resmi dan menilai produk berdasarkan sertifikasi yang sah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Lombok Cooking Class Jakarta 18 Juni: Ayam Bakar Taliwang
Pasar Beriman Tomohon Batasi Satwa Liar, Baru 2024
Dua Lipa Pilih Maxwell Food Centre: Surga Kuliner Singapura
Fan Sumu Bikin Replika Qingming 7m dengan 60kg Cokelat
Hotel Penitipan Starter Sourdough Jadi Trend di Swedia
Prabowo Tekankan Standar 8 Potong Ayam MBG, Kumink Jelaskan
Berita Terbaru
Pilot Digitalisasi Bantuan Sosial Gianyar Pakai Parlinsos
Afni‑Syamsurizal: Tahun Pertama Menurunkan Utang Siak
Medan Gelar Gemes 27‑30 Juni 2026 Rp 2,5 Miliar APBD 2026
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Sumsel 2026/2027: Tanggal 6 Juni
Bulan Muharram: Larangan dan Amalan yang Harus Diikuti
Persela Lamongan Rekrut Statistik Sukses, Siap Liga 2 2026
Indonesia 3-0 Timor Leste, Poin Lengkap Grup A AFF U-19 2026
I Wayan Sutama: Dari Peternak Jadi Pengusaha Bengkel Mobil
