SPMB 2025: Buka Pendaftaran SD untuk Anak 5,6–6 Tahun
Gambar atau konten salah?
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah dasar. Aturan ini membuka pintu bagi anak berusia 5,6 hingga 6 tahun untuk mendaftar masuk SD. Namun, anak yang sudah berusia 7 tahun dan lebih tetap menjadi prioritas utama dalam proses seleksi.
Untuk calon siswa berusia 5,6 tahun, pihak sekolah diminta menilai dua hal penting: kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Penilaian ini biasanya didukung oleh keterangan psikolog atau dewan guru yang menilai kemampuan emosional dan kognitif anak.
Menurut pakar pendidikan Bukik Setiawan, perbedaan utama antara anak berusia 7 tahun dan anak 5,6–6 tahun terletak pada kematangan neurobiologis dan psikologis, bukan pada kecerdasan. Ia menjelaskan bahwa regulasi emosi, fokus perhatian, dan kesiapan mengikuti struktur rutinitas berkembang secara signifikan antara usia 5 dan 7 tahun.
“Secara umum ada perbedaan nyata, bukan dalam hal kecerdasan, tapi dalam kematangan neurobiologis dan psikologis. Kemampuan regulasi emosi, fokus perhatian, dan kesiapan mengikuti struktur rutinitas berkembang signifikan antara usia 5 dan 7 tahun,” kata Bukik dalam penjelasannya.
Ia menambahkan bahwa riset menunjukkan anak yang lebih muda dalam satu kelompok usia cenderung lebih rentan mengalami kelelahan belajar dan lebih jarang memilih jalur akademik di jenjang yang lebih tinggi. Penjelasan tersebut menyoroti bahwa masalah bukan karena kurangnya kecerdasan, melainkan karena sistem sekolah yang kaku tidak menyesuaikan diri dengan tahap perkembangan anak.
“Yang lebih penting untuk dipahami, riset menunjukkan bahwa anak yang lebih muda dalam satu kelompok usia cenderung lebih rentan mengalami kelelahan belajar dan lebih jarang memilih jalur akademik di jenjang yang lebih tinggi. Bukan karena mereka kurang cerdas, tapi karena sistem sekolah yang kaku tidak menyesuaikan diri dengan tahap perkembangan mereka,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, Bukik menekankan pentingnya fleksibilitas sekolah. Ia menanyakan, bukan hanya “apakah anak siap untuk sekolah?” tetapi juga “apakah sekolah cukup fleksibel untuk mengakomodasi rentang perkembangan ini?”. Jika sekolah tidak fleksibel, anak yang masuk lebih muda akan menjadi yang paling merugi.
“Untuk orang tua, pertanyaan utamanya bukan, 'Apakah sekolah mau menerima?', tapi 'Apakah anak saya sudah siap dengan tuntutan lingkungan yang terstruktur?',” sampaikan Bukik.
Ia juga menyajikan enam indikator yang dapat membantu orang tua menilai kesiapan anak masuk SD:
- Anak mampu mengikuti aktivitas terstruktur dalam waktu yang memadai, yakni duduk, mendengarkan, mengikuti instruksi sederhana tanpa kehilangan kendali diri.
- Anak bisa berpisah dari orang tua tanpa distres berkepanjangan.
- Anak mampu mengomunikasikan kebutuhannya kepada orang dewasa selain orang tua.
- Anak memperlihatkan rasa ingin tahu yang aktif seperti suka bertanya, kemudian suka mengeksplorasi.
- Anak sudah mandiri dalam kebutuhan dasar, misalnya ke toilet sendiri, makan sendiri, merapikan barang.
- Anak bisa bermain bersama anak lain, yang juga mencakup berbagi, bergantian, berunding sederhana.
Penelitian longitudinal yang dilakukan di Spanyol dan Finlandia mendukung pandangan ini, menunjukkan pola serupa di berbagai negara. Namun, Bukik menegaskan bahwa verifikasi dalam konteks Indonesia masih sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan.
Dengan memahami perbedaan kesiapan antara anak usia 5,6–6 tahun dan 7 tahun ke atas, serta menyesuaikan sistem sekolah, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat lebih adil dan mendukung perkembangan anak secara menyeluruh.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi