SPMB 2026/2027 Jember Tanpa Praktik Lancung, Pantau Digital
Gambar atau konten salah?
Jember, 17 Juni 2026 – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono, mengumumkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 akan dijalankan tanpa praktik lancung. Semua celah kecurangan akan ditutup melalui pengawasan sistem digital yang terintegrasi.
“Kami menegaskan komitmen untuk menutup seluruh celah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital yang terintegrasi, sehingga seluruh proses dapat dipantau secara terbuka,” kata Arief pada hari Rabu, 17 Juni 2026.
Arief menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026. Aturan ini menjadi fondasi bagi sistem pendidikan yang lebih sehat.
Ia juga menekankan pentingnya asas TOBAT—Transparan, Objektif, Berkeadilan, Akuntabel, dan Tanpa diskriminasi—agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip tersebut. “Semua pihak harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Salah satu langkah kunci untuk mencegah kecurangan dan “overkapasitas” titipan adalah penataan kuota yang kini terkunci otomatis lewat data Dapodik dan validasi rombongan belajar (rombel). Sekolah dilarang menentukan jumlah siswa secara bebas. Jika sebelumnya satu kelas bisa dipaksakan hingga 40 siswa, aturan baru membatasi jumlah maksimal secara ketat demi efektivitas belajar.
“Jenjang SD maksimal 28 siswa per kelas. Jenjang SMP maksimal 32 siswa per kelas,” jelas Arief. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa keterbatasan daya tampung SMP negeri di Jember masih menjadi tantangan. Saat ini, Jember memiliki sekitar 903 SD negeri, namun hanya disokong oleh 94 SMP negeri.
Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama. “Tidak bisa hanya bertumpu pada SMP negeri saja. Sekolah swasta, madrasah, hingga pendidikan berbasis keagamaan punya peran penting mencetak generasi unggul,” tambahnya.
Arief juga menjelaskan jalur perpindahan, yang diperuntukkan bagi keluarga dengan mobilitas tugas tinggi, seperti anggota TNI, Polri, kejaksaan, dan aparatur negara lainnya yang pindah ke wilayah Kabupaten Jember. “Mereka (anak aparatur negara yang pindah tugas) memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan. Karena itu pemerintah memberikan ruang khusus melalui jalur perpindahan,” tandasnya.
Dispendik Jember menguraikan mekanisme jalur penerimaan siswa baru tahun 2026. Untuk jenjang SD, komposisi penerimaan terdiri atas 70 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua. Sedangkan untuk jenjang SMP, jalur domisili ditetapkan sebesar 50 persen, jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.
Jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik, melainkan juga mencakup bidang non-akademik seperti olahraga, seni, keagamaan, hingga hafalan Alqur’an.
Dengan kebijakan ini, Dinas Pendidikan Jember berharap proses penerimaan siswa baru menjadi lebih adil, transparan, dan terukur. Sistem digital yang terintegrasi diharapkan dapat meminimalisir kecurangan dan memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan yang setara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Mahasiswa Surabaya Tuntut Hentikan Program Makan Bergizi
Ribuan Mahasiswa Unjuk Rasa di Surabaya, Minta Hentikan MBG
Jumlah Segmen Sesar Aktif di Jawa Timur Naik Jadi 82
BEM Malang Raya Pasang Pos Logistik MBG di DPRD Malang
Gus Ipul Sebut Prof. Nasaruddin Umar Calon Ketua PBNU
Mahasiswa Malang Protest MBG, Tuntut Evaluasi Program
Berita Terbaru
Mahasiswa Surabaya Tuntut Hentikan Program Makan Bergizi
Jadwal Timnas Mobile Legends Indonesia di Asian Games 2026
Bawang Putih Target Swasembada 100.000 Hektare 4 Tht
SPMB 2026/2027 Jember Tanpa Praktik Lancung, Pantau Digital
Ribuan Mahasiswa Unjuk Rasa di Surabaya, Minta Hentikan MBG
Oblog Betawi, Hidangan Legendaris yang Menjadi Langka
BYD M6 DM: MPV Plug‑In Hybrid Baru, Harga Mulai Rp 298 Juta
